Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Suaidi Yahya divonis enam tahun penjara
Rabu, 17 Januari 2024 19:08 WIB
Majelis hakim menyatakan terdakwa Suaidi Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai terdakwa Suadi Yahya selaku Wali Kota Lhokseumawe menyalahgunakan wewenang dalam mengelola Rumah Sakit Arun pada rentang waktu 2016-2022. Rumah sakit tersebut merupakan hibah dari PT Arun kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.
"Seharusnya, pengelolaan rumah sakit tersebut dikelola Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui unit pelaksana teknis, bukan membentuk perusahaan yang mengelolanya. Akibat kebijakan terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara," kata majelis hakim.
Majelis hakim tidak sependapat dengan kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum Rp44,9 miliar. Sebab, dari kerugian negara tersebut ada beberapa poin yang menjadi hak penerima seperti biaya pengobatan direksi, uang tunjangan hari raya karyawan, dan lainnya.
"Uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan rumah sakit, sehingga dipandang sebagai pengeluaran rumah sakit. Namun, ada sebagian lainnya merupakan pembayaran tidak sah, sehingga patut dinyatakan sebagai kerugian negara," kata majelis hakim.
Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum dihukum.
"Atas putusan ini, kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukum, apakah menerima atau mengajukan banding," kata majelis hakim.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Uli Herman dan kawan-kawan menuntut terdakwa Suaidi Yahya dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.
Baca juga: Eks Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya jadi tahanan rumah kasus korupsi, jalani sidang dari rumah
Baca juga: Eks Wali Kota Lhokseumawe didakwa rugikan negara Rp44,9 miliar di kasus korupsi RS Arun