Kemudian PT Mitra Pelabuhan Mandiri (PT MPM) juga belum bisa menyetorkan uang jaminan kepada Pemkab Aceh Barat, karena belum terbitnya hasil kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Jadi, tudingan pungli yang dilapor ke Polda Aceh itu tidak bisa ditunjukkan kebenarannya, dan hanya sekadar asumsi,” katanya.
Kamaruddin mengatakan tugas anggota dewan adalah menjembatani setiap persoalan yang terjadi di daerah, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk menjaga investasi di Kabupaten Aceh Barat.
Ia mengakui apabila investor terus diganggu dan dituding macam-macam, maka hal tersebut akan mengganggu iklim investasi di Kabupaten Aceh Barat, dan dikhawatirkan akan banyak investor yang tidak nyaman berinvestasi di daerah setempat.
“Pelaporan ke aparat penegak hukum itu solusi terakhir jika tidak ada solusi lain. Bagi saya di dewan harus ada kesantunan (sopan santun) dan mengayomi, kalau ada masalah sampaikan secara mekanisme yang ada, bukan lapor ke penegak hukum,” kata Kamaruddin.
Laporkan Pungli ke Polda Aceh
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Ramli melaporkan indikasi dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh Kabupaten Aceh Barat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
"Kami melaporkan dugaan pungli ini. Saya selaku pimpinan melaporkannya ke Polda Aceh. Terlapor PT MPM, perusahaan yang ditunjuk mengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh," kata Ramli.
Ramli menyebutkan penunjukan perusahaan tersebut berdasarkan surat Bupati Aceh Barat tanpa persetujuan DPRK Aceh Barat. Padahal, pelabuhan tersebut merupakan aset daerah yang nilainya lebih dari Rp5 miliar.
Menurutnya, setiap pengelolaan aset negara lebih dari Rp5 miliar harus melalui persetujuan DPRK Aceh Barat. Penunjukan perusahaan itu sebagai pengelola pelabuhan sejak September 2023 untuk masa 30 tahun.
Ramli mengatakan sejak September 2023, perusahaan tersebut melakukan pengutipan di Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh. Pengutipan kegiatan di pelabuhan diduga ilegal karena penunjukan perusahaan tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kata Ramli, pungutan di pelabuhan tersebut juga tidak disetorkan ke kas daerah. Termasuk jaminan dari perusahaan dalam mengelola pelabuhan sebesar Rp200 juta, juga tidak disetorkan ke kas daerah.
"Laporan yang kami sampaikan ke Polda Aceh ini sebagai bentuk pengawasan lembaga legislatif. Pengawasan ini untuk memastikan pengelolaan aset daerah berkontribusi terhadap pendapatan daerah," kata Ramli.
Baca juga: Inilah identitas 12 pegawai KPK dan uang pungli yang mereka diterima
Pelaporan pungli Pelabuhan Jetty Meulaboh ke Polda Aceh tidak wakili DPRK
Minggu, 5 Mei 2024 9:14 WIB