Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyambut baik pengesahan Rancangan Qanun (Peraturan Daerah) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya.
"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang dengan seksama, bersama-sama dengan eksekutif telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam rangka menyusun dan membahas rancangan qanun Kabupaten Nagan Raya 2024," kata Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas di Nagan Raya, Selasa.
Ia menyebutkan rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang PDRD ini telah selesai dilakukan evaluasi oleh gubernur Aceh. Dengan pengesahan qanun tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah, demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ia menjelaskan adanya Qanun PDRD tersebut menggantikan qanun sebelumnya sebagai payung hukum bagi daerah dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah.
Setelah nantinya mendapatkan pengesahan dari Gubernur Aceh, maka pemerintah daerah akan segera menerapkan aturan tersebut guna diimplementasikan kepada masyarakat.
Pj Bupati Nagan Raya, Aceh berharap dengan adanya qanun ini nantinya dapat meningkatkan pelayanan terkait perpajakan dan retribusi kepada masyarakat, serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Ia menyebutkan, peraturan daerah tersebut secara langsung akan berpengaruh terhadap peningkatan pelaksanaan pembangunan baik di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan maupun perekonomian serta juga akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.
Pemkab Nagan Raya sambut baik pengesahan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah
Selasa, 14 Mei 2024 14:33 WIB