Banda Aceh (ANTARA) - Badan Baitul Mal Aceh melakukan evaluasi penyaluran terhadap enam program pendayagunaan zakat dan infak yang tersebar di 17 kabupaten/kota di seluruh Aceh, agar bantuan tersebut tepat sasaran dalam membantu masyarakat miskin.
"Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa dana zakat dan infak yang diamanahkan kepada Baitul Mal Aceh benar-benar dimanfaatkan secara maksimal untuk membantu masyarakat miskin di Aceh," kata Anggota Badan Baitul Mal Aceh Muhammad Ikhsan di Banda Aceh, Selasa.
Ia menjelaskan evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, program berjalan efektif, dan manfaatnya dirasakan secara maksimal oleh para penerima.
Kata dia, evaluasi ini merupakan langkah awal untuk mengkaji dampak program dan menggali umpan balik bagi perbaikan program di masa mendatang.
Oleh karena itu, pihaknya turun langsung ke daerah untuk meninjau lokasi usaha atau tempat tinggal para penerima manfaat. Mereka berdialog dengan para penerima untuk mendapatkan gambaran akurat mengenai dampak dan pelaksanaan program di lapangan.
“Tim Baitul Mal Aceh juga berdiskusi dengan mitra pendamping dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas mengenai pelaksanaan program,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Amirullah mengatakan enam kegiatan yang dievaluasi tersebut merupakan bantuan yang bersumber dari dana zakat dan infak tahun 2023.
Meliputi zakat family development (ZFD), bantuan modal dan alat kerja berbasis kelompok dan individu, bantuan untuk penanggulangan stunting, bantuan untuk perbaikan sanitasi dan air bersih, dan bantuan muallaf berdaya.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan amanah yang diemban Baitul Mal Aceh dalam mengelola dana zakat dan infak terlaksana dengan baik dan akuntabel,” ujarnya.
Lokasi penerima manfaat yang dikunjungi Baitul Mal Aceh meliputi berbagai kecamatan di Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara dan Aceh Timur.
Kemudian di Kota Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Subulussalam, dan Simeulue.
"Proses evaluasi yang dimulai sejak 29 Mei 2024 ini ditargetkan selesai pada akhir Juni 2024," ujarnya.
Baca juga: Baitul Mal tetapkan batas minimal zakat penghasilan Aceh Rp10,5 juta