Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan segera menindaklanjutinya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful di Banda Aceh, Senin, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sebab, PHPU tersebut yang digugat adalah produk KPU RI
"Pada prinsipnya, kami segera menindaklanjutinya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut setelah mendapatkan arahan secara tertulis dari KPU RI," kata Saiful.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandy mengatakan ada 21 permohonan PHPU dari Aceh. Dari 21 permohonan tersebut hanya delapan yang dilanjutkan dalam proses persidangan.
"Dari delapan tersebut, tiga di antaranya merupakan permohonan pemilihan Anggota DPRA. Dari tiga permohonan dua di antaranya dikabulkan majelis hakim MK," kata Ahmad Mirza Safwandy.
Dua yang dikabulkan tersebut, kata dia, permohonan Partai Adil Sejahtera (PAS), partai lokal di Aceh. Dalam putusan, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di empat kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.
"Empat kecamatan tersebut yakni Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Ranto Peureulak, dan Kecamatan Peunaron," kata Ahmad Mirza Safwandy.
Kemudian, permohonan diajukan Partai Golkar. Mahkamah Konstitusi juga mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan penghitungan suara ulang pada seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di delapan kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.
TPS di delapan kecamatan di Kabupaten Aceh Timur tersebut masuk dalam Daerah Pemilihan 6 DPRA. Adapun delapan kecamatan tersebut yakni Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun.
"Serta Kecamatan Peureulak, Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron," kata Ahmad Mirza Safwandy.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi tempatkan ruang sidang gugatan Pemilu di UTU Meulaboh
KIP Aceh tindak lanjuti putusan MK terkait PHPU, dua gugatan wajibkan perhitungan ulang
Senin, 10 Juni 2024 18:56 WIB