Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh mengimbau kepada pemerintah daerah se Aceh untuk menerapkan kebijakan transfer anggaran berbasis ekologi untuk mewujudkan inovasi Insentif Kinerja Berbasis Ekologis (IKE) yang telah didorong Pemerintah Pusat.
"Kami imbau kepada Bupati/Wali Kota untuk menindaklanjuti kebijakan itu dengan mengikuti langkah konkret di wilayah masing-masing," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Zulkifli, di Banda Aceh, Rabu.
Hal itu disampaikan Zulkifli dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi publik petunjuk teknis tata cara penerapan insentif kinerja berbasis ekologis (IKE) daerah, di Banda Aceh.
Dirinya mengatakan, IKE merupakan kebijakan yang memberikan penghargaan kepada Pemda atas keberhasilan mencapai target kinerja bidang lingkungan hidup. Penghargaan ini bisa berupa dana insentif, non moneter, atau bentuk lainnya.
Baca juga: Kemendagri dorong pemda di Aceh adopsi kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi
Penerapan IKE, lanjut dia, diharapkan dapat mendorong peningkatan tutupan hutan dan lahan, mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas air dan udara, mengelola sampah dengan baik, serta melestarikan keanekaragaman hayati.
"Untuk mencapai IKE diperlukan pemahaman dan komitmen dari semua pihak," ujarnya.
Karena itu, Pemerintah Aceh juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk dapat bekerja bersama dalam membangun insentif berbasis ekologi di Aceh.
"Saya yakin dengan komitmen dan kerja sama yang kuat dapat mewujudkan Aceh yang lestari dan berkelanjutan," demikian Zulkifli.
Sebagai informasi, Pemerintah Aceh telah lebih duluan melakukan terobosan untuk menyelamatkan lingkungan hidup. Salah satu inisiasi yang dikembangkan oleh pemerintah bekerja sama dengan LSM dalam beberapa tahun terakhir adalah pengembangan kebijakan Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologis (TAPE).
Pemerintah sudah menerbitkan Pergub Aceh Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Insentif Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Indikator TAPE Aceh diatur berdasarkan delapan indikator kinerja yaitu peningkatan tutupan lahan dan hutan di kawasan tahura dan area penggunaan lain (APL), pengendalian, pencegahan hutan dan lahan, serta peningkatan ruang terbuka hijau.
Kemudian, peningkatan tata kelola persampahan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana, perlindungan laut dan wilayah pesisir, dan perlindungan terhadap perempuan anak serta kesetaraan gender.
Di Aceh, sejauh ini sudah ada lima kabupaten/kota yang mengadopsi kebijakan tersebut, yakni Aceh Barat, Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, dan Kota Sabang.
Baca juga: Apel Green: Kerusakan lahan gambut di Rawa Tripa Aceh capai 608,81 Ha