Aceh Timur (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang pemuda karena diduga mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis pisau di Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Kamis, mengatakan pelaku berinisial AD (22), warga Desa Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
"AD ditangkap pada Selasa, (16/7) sekira pukul 20.30 WIB. Kini, AD ditahan di sel Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut," kata Adi Wahyu.
Sebelumnya, Kapolsek Julok Iptu Rudiono menginformasikan AD mengancam warga menggunakan pisau. Dari informasi tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangkap AD.
"Kepada petugas, AD mengaku mengancam M Jafar berusia 62 tahun, nelayan, warga Desa Naleung, Kecamatan Julok," katanya.
AD mengancam karena tidak dapat menerima perkataan korban yang menyatakan dirinya mengambil ikan di tambak orang. Korban merasa ketakutan akhirnya melapor ke Polsek Julok.
Polres Aceh Timur tangkap pengancam warga pakai pisau
Kamis, 18 Juli 2024 19:41 WIB