"Kasus pencurian itu juga telah dilaporkan korban pada hari Jumat (26/7) ) ke Polsek Peukan Bada, dengan kerugian Rp250 juta," katanya.
Ia menambahkan, tersangka AF dan KH melakukan pencurian atau pembongkaran rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela, selanjutnya mengambil barang berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam brankas.
Tak hanya brankas, para tersangka juga membawa kabur satu unit sepeda motor dengan nopol BK 4860 LAY, satu unit televisi warna hitam, kipas angin, tabung gas 3 kg, dan tabung gas 12 kg.
Baca: Pegawai honorer asal Aceh Besar disekap pria yang baru dikenal lewat medsos
Untuk emas hasil curian itu sendiri, lanjut dia, juga sempat dijual oleh tersangka sebanyak 20 mayam di salah satu toko emas di kawasan pasar Aceh Kota Banda Aceh.
Selian dua tersangka itu, Polresta Banda Aceh juga sudah menetapkan satu DPO dalam kasus ini yaitu pria berinisial T sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka AF.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pidana penjara narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar .
"Kemudian, untuk pidana penjara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," demikian AKP Rajabul.
Dari kasus sabu, polisi ungkap pembobol rumah warga Aceh Besar hingga rugi Rp250 juta
Rabu, 14 Agustus 2024 16:28 WIB