Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengapresiasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena melanjutkan kerja sama dengan Rumah Sakit Tgk Fakinah Banda Aceh.
"Kami menyambut baik dan memberi apresiasi kepada BPJS Kesehatan karena melanjutkan kerja sama Rumah Sakit Tgk Fakinah Banda Aceh," kata Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin Husen di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, kata dia, Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima surat dari BPJS Kesehatan Pusat terkait perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Tgk Fakinah Banda Aceh.
Surat tersebut diterima karena sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Aceh menjadi mediator BPJS Kesehatan dengan para tenaga medis Rumah Sakit Tgk Fakinah.
Taqwaddin Husen menyebutkan, mediasi tersebut dilakukan karena BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan Rumah Sakit Tgk Fakinah sehingga rumah sakit tersebut minim pasien dan tenaga medisnya dirumahkan.
Kerja sama ini, lanjut dia, akan membantu masyarakat yang mendapat jaminan kesehatan di rumah sakit swasta tersebut. Selain itu, kerja sama tersebut dapat mengurangi pemutusan hubungan kerja tenaga media di Rumah Sakit Tgk Fakinah.
"Namun demikian, kami berharap agar proses kerja sama tersebut bisa berlangsung lebih cepat agar warga Banda Aceh, terutama pemegang kartu BPJS Kesehatan dapat dilayani berobat ke Rumah Sakit Tgk Fakinah," kata dia.
Apalagi, kata dia, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit di Banda Aceh minim, sehingga tempat yang ada penuh sesak. Bahkan ada pasien yang tidak mendapat tempat tidur.
"Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, Rumah Sakit Tgk Fakinah kembali melayani pasien BPJS Kesehatan dan tenaga medisnya bisa kembali bekerja," demikian Taqwaddin Husen.
Pewarta: Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.