Banda Aceh (ANTARA) - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyatakan bahwa adanya pusat logistik berikat memudahkan kegiatan ekspor dari pelabuhan Aceh khususnya produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO)
"Langkah Bea Cukai Itu memberikan kemudahan bagi perusahaan CPO melakukan ekspor pengapalan di Aceh," kata Wasekjen Bidang Organisasi, Keanggotaan Hukum dan Advokasi DPP Apkasindo, Fadhli Ali, di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, DJBC Aceh memberikan fasilitas pusat logistik berikat kepada perusahaan minyak sawit mentah atau CPO guna mendukung pertumbuhan perekonomian Aceh.
Fasilitas pusat logistik berikat tersebut diberikan kepada PT Agro Murni, berlokasi di Tambo Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Keberadaan pusat logistik berikat diharapkan menyerap tenaga kerja dari kalangan masyarakat setempat. Serta memberi berkontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekspor di Pelabuhan Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara.
Menurut Fadhil, insentif tersebut pada dasarnya memang harus diberikan untuk memudahkan perusahaan CPO Aceh melakukan kegiatan ekspor di daerah sendiri, tidak lagi harus melalui provinsi tetangga.
Selain Bea Cukai, lanjut dia, seharusnya pemerintah daerah juga perlu melakukan langkah-langkah seperti itu, misal memudahkan pengurusan administrasi, perizinan dan berbagai hal lainnya.
"Harus ada dukungan dari pemerintah, panggil itu perwakilan CPO, kalau ada yang melakukan pengapalan CPO dari Aceh pemerintah daerah harus mendukung," ujarnya.
Tak hanya itu, Fadhli juga menyatakan bahwa dengan adanya pusat logistik berikat di Aceh, maka dapat meringankan biaya transportasi pengangkutan CPO.
Kemudian, juga dapat meminimalisir risiko kecelakaan pengangkutan serta tumpahnya CPO dalam perjalanan, mengingat jalur ke Sumatera Utara lebih menantang. Apalagi, jika melalui barat selatan, terdapat 10 titik rawan yang harus dilalui.
"Maka dari itu, dengan adanya pusat logistik tersebut, dapat memberikan kemudahan juga keuntungan bagi perusahaan CPO yang selama ini mengirim ke Sumatera Utara," demikian Fadhli Ali.
Seba informasi, pusat logistik berikat adalah tempat penimbunan barang dari luar daerah pabean atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean. Tujuan penimbunan barang tersebut untuk mendapatkan penangguhan bea masuk.
Fasilitas berikat dari Bea Cukai mudahkan ekspor CPO Aceh
Minggu, 13 Oktober 2024 9:05 WIB