Meulaboh (ANTARA Aceh) - Puluhan mahasiswa mengadakan pawai obor mengelilingi Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional (HTN) bertepatan dengan hari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Sekumpulan mahasiswa tersebut terhimpun dari organisasi dalam dan luar kampus, menggabungkan diri dalam Koalisi Reforma Agraria (KORA), dengan memulai aksinya di depan Masjid Agung Meulaboh, Minggu (24/9) malam.
Aksi longcmarch dilakukan mulai pukul 20.30 WIB, mengikuti rute pawai obor dari Jalan Imam Bonjol, menuju Jalan Manekro hingga mereka singah di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Kantor Bupati Aceh Barat.
Di jalan nasional depan Kantor Bupati Aceh Barat itu, sebagian mahasiswa mengenakan jas almamater Universitas Teuku Umar (UTU) tersebut, melakukan orasi ilmiah dan membaca puisi mengisahkan kehidupan petani Indonesia, aksi itu mengundang perhatian pengguna jalan yang melintasi di malam itu.
"Kita melakukan aksi malam dengan membawa obor ini untuk menunjukkan bahwa kehidupan petani dan para pejuang agraria hari ini memang sangat kelam dan gelap dari penglihatan yang adil," tutur salah seorang peserta aksi, Deni Setiawan kepada Antara.
Ia menyampaikan, obor yang mereka bawa dalam aksi tersebut untuk menunjukan bahwa sudah saatnya negara menerangi kehidupan para petani sesuai dengan amanat negara yang dituangkan pada pasal 33 UUD 1945.
Aksi himpunan mahasiswa tersebut juga menyampaikan sejumlah tuntutan, beberapa diantaranya meminta Pemerintah Aceh tegas soal konflik agraria di beberapa daerah yang hingga kini belum selesai, terutama konflik tanah petani dengan perusahaan.
Koordinator aksi, Rahmad Fauzil, menuturkan, keberpihakan pemerintah terhadap petani masih sangat jauh dari yang diharapkan, apalagi ketika ditemukan sengketa tanah petani dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Mereka mendesak, Pemerintah Aceh segera menerbitkan Qanun (peraturan daerah) tentang pertanahan di Aceh, dengan regulasi yang memuat tata kelola pertanahan yang memihak pada masyarakat petani.
"Kami mengutuk intimidasi dan kriminalisasi yang dihadapkan pada masyarakat pejuang agraria. Pemerintah Aceh harus sesegera mungkin melahirkan Qanun Pertanahan,"demikian Rahmad Fauzil.