Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, memberikan pendampingan dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf guna mencegah sengketa hukum.
"Sertifikasi tanah wakaf ini penting untuk mencegah sengketa hukum. Karena itu, jaksa pengacara negara Kejari Bireuen memberi pendampingan guna percepatan program sertifikasi tanah wakaf," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Jumat.
Dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf tersebut, kata dia, tim jaksa pengacara negara Kejari Bireuen melaksanakan ekspose pendampingan bersama Kementerian Agama Kabupaten Bireuen dan Badan Pertanahan Kabupaten Bireuen.
"Ekspose ini dimaksudkan agar pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf do Kabupaten Bireuen dapat dipercepat, sehingga tanah yang sudah diwakafkan memiliki sertifikat dan dapat mencegah gugatan dari pihak lain," katanya.
Munawal Hadi menyebutkan ada 50 tanah wakaf yang harus diselesaikan proses sertifikat pada awal 2025. Kejari Bireuen terus mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten segera mempercepat penyelesaian sertifikat tanah wakaf terus
"Sertifikat tanah wakaf ini penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah serta mencegah penyelewengan pihak lainnya. Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara terus memberikan pendampingan agar proses sertifikat tanah wakaf ini dapat dipercepat," katanya.
Ia menyebutkan program sertifikasi tanah wakaf tersebut dilandasi banyaknya permasalahan ahli waris yang meminta kembali tanah wakaf setelah orang tuanya yang mewakafkan meninggal dunia.
"Kejari Bireuen mendukung program sertifikat tanah wakaf ini sebagaimana wujud implementasi tujuan pembangunan berkelanjutan yakni perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat," kata Munawal Hadi.