Banda Aceh (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kondisi perbankan secara umum di Provinsi Aceh dalam keadaan stabil dengan rasio non-performing financing (NPF) yang masih terjaga dengan baik.
"Secara umum, perbankan di Aceh dalam kondisi stabil. Dan ini tercermin dari penghimpunan dan penyaluran dana yang terus tumbuh serta rasio NPF terjaga dengan baik di tengah risiko ketidakpastian global yang masih tinggi ke depannya," kata Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga di Banda Aceh, Sabtu.
Ia mengatakan pertumbuhan pembiayaan bank umum di Provinsi Aceh pada posisi Januari 2025 terus tumbuh secara stabil dan konsisten sebesar Rp43,71 triliun.
Baca juga: Hasil RUPS Luar Biasa hasilkan tiga calon Direktur Utama Bank Aceh
Menurut dia, pertumbuhan tersebut naik 14,43 persen secara year on year dengan rasio NPF yang terjaga di angka 1,91 persen. Kenaikan juga terjadi pada sisi dana pihak ketiga (DPK) yang tercatat Rp43,17 triliun dengan pertumbuhan sebesar 7,89 persen secara year on year (yoy)
"Pada sisi penyaluran pembiayaan yang dilakukan industri keuangan nonbank juga tercatat mengalami kenaikan. Pada posisi Desember 2024, penyaluran pembiayaan dari industri keuangan nonbank sebesar Rp5,39 triliun dan tumbuh sebesar 12,5 persen secara yoy," katanya.
Daddi Peryoga juga menyebutkan industri pasar modal di Provinsi Aceh juga mencatatkan pertumbuhan yang baik. Jumlah investor naik 8,53 persen secara yoy dengan nilai kepemilikan saham sebesar Rp827 miliar atau meningkat 7,54 persen secara yoy.
Begitu juga financial technology (fintech) untuk pinjaman daring yang terdaftar di OJK dengan identitas nasabah dari Aceh, kata dia, terus meningkat dari tahun ke tahun. Akumulasi pembiayaan fintch hingga November 2024 dengan baki debet sebesar Rp178 miliar. Sedangkan pada posisi Desember 2023 hanya Rp132 miliar.
Peningkatan baki debat pembiayaan diikuti dengan penurunan risiko kredit dari pembiayaan bermasalah pada Desember 2024 sebesar 0,99 persen. Sedangkan pada posisi Desember 2023 sebesar 1,09 persen, kata Daddi Peryoga.
"Kami mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjaman daring agar memperhatikan kemampuan membayar, memahami syarat dan ketentuan, termasuk bunga, denda, dan rincian biaya yang dikenakan, sehingga terhindar dari kerugian di masa mendatang," kata Daddi Peryoga.
Baca juga: OJK dorong BPRS tingkatkan kontribusi perekonomian Aceh