Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar terhadap 19 warung kopi di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kasus dugaan pelanggaran hak siar tersebut dilaporkan platform penyiaran digital Vidio.
"Penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar sudah dihentikan setelah pihak pegang hak siar mencabut laporan di Polda Aceh. Artinya, kasus tidak dilanjutkan lagi," kata Zulhir Destrian
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pencabutan laporan dilakukan setelah adanya proses mediasi difasilitasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya bersama para pihak lainnya.
Penyidik, kata dia, menindaklanjutinya dengan melakukan sejumlah tahapan administrasi hukum yang harus ditempuh agar para pihak mendapatkan kepastian hukum secara formal baik itu pelapor dan terlapor.
"Penanganan perkara dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya, baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas, sehingga penanganannya dihentikan," katanya.
Mantan Kapolres Pidie itu mengingatkan masyarakat, khususnya para pengelola warung kopi agar lebih bijak dalam menayangkan siaran televisi atau konten digital di ruang publik.
Menurut dia, hak siar adalah bagian dari hak kekayaan intelektual (HaKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat berimplikasi hukum.
Zulhir Destrian juga mengimbau agar pelaku usaha memastikan konten yang mereka tayangkan di tempat usaha berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar yang sah.
"Kami berharap semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari sama-sama hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum," kata Zulhir Destrian.
Baca juga: PSSI umumkan pemegang hak siar timnas Indonesia
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026