Pada prinsipnya, atas dasar kemanusiaan, Kemenhut mengizinkan permintaan Pemkab Aceh Tamiang setelah dilakukan proses identifikasi untuk dibuat berita acara serah terima kepada daerah.
"Silakan untuk manfaatkan. Artinya 100 persen kayu itu kembali ke daerah, tidak ada transaksi jual beli," katanya.
Terkait regulasi pemanfaatan kayu-kayu yang terbawa arus banjir di lapangan, lanjut Fahrizal, sudah ada surat edaran (SE) dari Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut RI Nomor:S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/20258 Desember 2025, Perihal Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Bahwa, pada poin 1 SE tersebut, disampaikan pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.
Lalu, lanjut Fahrizal, sejauh ini, kayu yang sudah dipotong sebanyak 650 batang dengan volume kurang lebih 475 meter kubik masih dalam bentuk gelondongan.
Baca: Pemerintah ingatkan kayu bekas banjir bandang tak boleh keluar dari Aceh
"Sampai hari ini 10 hari pembersihan kayu di area pesantren sudah mencapai 90 persen. Ini sudah hampir habis, untuk kayu besarnya sudah habis. Sebetulnya kita ingin besok untuk penyerahan tapi karena bupatinya sedang di Banda Aceh ditunda tunggu ada ditempat," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail mengapresiasi regulasi SE Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut RI yang membolehkan pemanfaatan kayu hutan yang hanyut untuk masyarakat terdampak bencana.
Jika tidak melanggar aturan hukum, Pemda berencana membuka pabrik kayu di lokasi tumpukan tersebut sehingga bisa diolah menjadi barang tertentu.
Namun, sejauh ini Pemkab Aceh Tamiang masih menahan diri sembari menunggu aturan yang jelas dari pemerintah pusat terkait pemanfaatan kayu bulat yang terbawa banjir tersebut.
"Terkait kayu banjir sejauh ini belum ada ketetapan aturan kayu tersebut mau diapain. Kami tidak berani memanfaatkan kayu itu, karena regulasi belum turun," demikian Ismail.
Pewarta: Dede HarisonEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026