Nagan Raya (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengumpulkan data sebagai upaya menyelesaikan persoalan tapal batas antara Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat, yang saat ini belum tuntas sehingga kerap menimbulkan persoalan di tengah-tengah masyarakat.
“Setelah lengkap data, kami akan menyurati Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri untuk diadakan rapat kembali,” kata Anggota Komisi I DPRA, Azhar Abdurrahman dalam keterangan diterima Selasa
Ia mengatakan, penyelesaian batas wilayah administrasi memerlukan kesabaran karena harus melalui beberapa tahapan.
Baca juga: Senator Aceh bawa konflik lahan HGU di Aceh Timur ke BAP DPD RI
Salah satu langkah penyelesaian adalah dengan mengumpulkan data pendukung dan duduk bersama untuk mengkaji ulang persoalan yang dihadapi kedua kabupaten bertetangga tersebut.
Azhar mengatakan, DPRA akan terus mendorong proses fasilitasi dan komunikasi antar daerah agar persoalan batas administrasi dapat segera menemukan titik terang melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“DPR Aceh melalui Komisi I menyatakan kesiapan membentuk tim terkait data-data batas wilayah yang dimiliki oleh Pemkab Nagan Raya dan Pemkab Aceh Barat,” ungkapnya.
Azhar berharap pertemuan tersebut menjadi langkah awal yang positif dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Aceh, DPR Aceh, serta pemerintah kabupaten dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah secara damai, terukur, dan dapat diterima semua pihak.
Ketua DPRK Nagan Raya, Aceh, Mohd Rizki Ramadhan, menyatakan pihaknya melalui Komisi I DPRK Nagan Raya meminta difasilitasi pertemuan antara Pemkab Nagan Raya dan Pemkab Aceh Barat guna membahas penyelesaian batas wilayah administrasi secara bersama.
“Melalui pertemuan kedua belah pihak, penyelesaian batas wilayah dapat dibahas bersama sehingga tidak terjadi polemik di kemudian hari,” jelasnya.
Bupati Nagan Raya, Aceh, Teuku Raja Keumangan mengatakan kunjungan Komisi I DPRA ke Nagan Raya, menjadi bagian penting dalam menyerap aspirasi pemerintah daerah guna menyelesaikan persoalan batas wilayah administrasi yang selama ini menjadi perhatian bersama antara Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat.
“Pentingnya penyelesaian batas wilayah administrasi secara tepat, sesuai regulasi dan didukung data yang akurat guna menciptakan kepastian hukum serta menghindari potensi persoalan di kemudian hari,” katanya.
Ia menyebutkan, seharusnya batas wilayah yang sudah ada dalam kesepakatan mungkin bisa disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Akan tetapi, batas yang belum, dapat mengikuti batas desa terluar, baik di Kabupaten Nagan Raya maupun Aceh Barat.
Menurutnya, koordinasi lintas lembaga sangat penting agar proses penyelesaian dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima semua pihak.
“Saya berharap semua pihak dapat objektif dalam menyelesaikan batas wilayah administrasi sesuai regulasi dan data yang akurat,” pungkasnya.
Baca juga: Masyarakat Tenggulun duduki kebun sawit di lahan eks TNGL di Aceh Tamiang
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026