Aceh Barat (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat meminta agar aparat penegak hukum menindak pelaku yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aceh Barat.
“Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus berulang selama ini di Aceh Barat harus mendapatkan sanksi hukum secara tegas, sehingga peristiwa ini tidak terus terjadi,” kata Koordiinator LSM GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra di Meulaboh, Rabu.
Ia menjelaskan peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi selama ini terjadi berulang di Kabupaten Aceh Barat diduga adanya unsur kesengajaan karena pola membakar lahan saat pembersihan lahan.
LSM GeRAK Aceh Barat mendesak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus pembakaran hutan dan lahan yang saat ini terjadi dan harus menindak tegas terhadap pelaku.
Edy Syahputra menyebutkan, sepanjang tahun 2025 lalu telah terjadi beberapa kali kebakaran lahan di Aceh Barat. Misalnya, pada Febuari 2025 lalu, berdasarkan data BPBD Aceh Barat menyebutkan kebakaran lahan gambut atau Karhutla telah mencapai 9,5 hektar yang kemudian diduga untuk pembukaan lahan baru yang tersebar di Kecamatan Woyla dan Kecamatan Johan Pahlawan.
Kemudian pada Juni 2025 dimana telah Karhutla di dua lokasi, yaitu karhutla menghanguskan lahan sekitar 1,5 hektare, adapun lokasi kejadian berada di Ujong Barasok, kawasan Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan. Kedua, di kawasan Woyla yang menghanguskan seluas satu hektare lahan.
Kemudian pada Juli 2025 dimana Karhutla telah melanda di beberapa kecamatan. Yaitu di Desa Alue Batee, Kecamatan Arongan Lambalek, di Desa Bales dan Desa Ranto Panjang Timur, Kecamatan Meureubo, di Desa Mon Pasong, Kecamatan Woyla, di Desa Suak Raya dan Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan. Kemudian lokasi lainnya adalah berada di Gampong Aron Baroh ±1 hektar, Gampong Aron Tunong, ±1 hektare, Napai ±2 hektare, Gampong Suak Raya ±0,2 hektare.
Akibat Karhutla pada sepanjang bulan Juli 2025 total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 7,8 hektare.
Kemudian pada Agustus 2025 dimana kejadian Karhutla terjadi di empat kecamatan, yaitu Desa Peulanteu, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat dengan luas areal mencapai satu hektare.
Kemudian di tiga titik yang berbeda lainnya, yakni Desa Keub di Kecamatan Arongan Lambalek, serta di Gampong Alue On, dan Gampong Puuk dalam Kecamatan Kaway XVI. Ini artinya, dari 4 kecamatan tersebut, sepanjang Agustus 2025 bahwa luas lahan yang terbakar akibat kejadian Karhutlra mencapai sekitar 7,5 hektare.
Begitu juga dengan kejadian kebakaran yang terjadi pada 22 September 2025 lalu yang telah menghanguskan lahan seluas 12,8 hektar yang tersebar di Kecamatan Johan Pahlawan, Meureubo, Samatiga, Arongan Lambalek dan Kecamatan Woyla Barat sehingga berdampak munculnya kabut asap tebal ke kawasan pemukiman penduduk.
Ia mengatakan, persoalan kebakaran lahan selama ini di Kabupaten Aceh Barat diduga disebabkan oleh beberapa faktor, pertama berkaitan erat dengan penegakan hukum yang diduga masih lemah, sehingga diperlukan upaya penegakan hukum yang tegas.
Kedua, berkaitan dengan upaya sosialisasi yang lebih masif harus dilakukan oleh pemerintahan, baik ditingkat pemerintahan daerah hingga ke desa-desa. Upaya sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah warga (individu), masyarakat luas, perusahaan atau siapapun pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan lahan kebun atau hutan untuk tidak membakar lahan secara sembarangan.
Bila memungkinkan, selain sanksi pidana yang telah diatur dalam undang-undang, kami mendorong agar pemerintah daerah membuat aturan Qanun (peraturan daerah) dan mengusulkan sanksi adat dari desa untuk para pelaku yang dengan sengaja membakar lahan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan dampak kerugian masif bagi orang banyak.
Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum di Aceh Barat agar dapat mengungkap pelaku pembakar lahan dan menangkapnya, serta memberi sanksi tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak pihak kepolisian di Aceh Barat untuk segera mengusut atau melakukan penyelidikan atas kebakaran lahan yang kini terjadi, dan apabila ditemukan unsur kesengajaan pihaknya meminta polisi untuk menetapkan tersangka atas karhutla yang melanda Aceh Barat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para pelaku pembakar lahan juga dapat dijerat pidana pada Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dipertegas dalam Pasal 22 angka 24 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Edy Syahputra mengatakan kebakaran lahan di Aceh Barat yang saat ini sudah mencapai 10 hektare, juga telah menyebabkan kerusakan ekosistem dan biodiversitas dimana atas kebakaran lahan tersebut ikut memusnahkan vegetasi, habitat alami, serta flora dan fauna endemik, yang dapat menyebabkan kepunahan spesies.
Atas kebakaran lahan tersebut kemudian menyebabkan polusi udara dan asap yang kemudian dirasakan hampir sebagian kota Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026