Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Aceh, Darwati A Gani menilai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) bisa menunda paparan risiko besar terhadap kapasitas anak.

"Jadi saya memandang kebijakan ini tepat, bukan karena kita ingin membatasi kebebasan, tetapi karena kita sedang menunda paparan terhadap risiko yang terlalu besar bagi kapasitas anak," kata Darwati A Gani, di Banda Aceh, Selasa.

Seperti diketahui, pemerintah mulai menerapkan PP Tunas melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital mulai 28 Maret 2026.


Baca juga: Pemkab Nagan Raya luncurkan sistem tata ruang berbasis digital, ini tujuannya

Darwati melihat, kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun tersebut bukan sekedar regulasi teknis, tetapi sebagai respon negara terhadap krisis baru dalam ruang digital yang  tidak disadari sebagai krisis.

Menurutnya, platform digital bekerja dengan logika keterikatan dan emosi, dimana anak-anak yang secara psikologis belum matang menjadi sangat rentan, bukan hanya terhadap konten berbahaya, tetapi juga pada cara berpikir, melihat diri, bahkan memahami relasi sosial. 

"Masalahnya hari ini bukan lagi soal apakah anak menggunakan media sosial atau tidak. Masalahnya adalah anak masuk ke dalam ruang yang secara struktural memang tidak dirancang untuk melindungi mereka," ujarnya.

Ia menilai, kehadiran PP Tunas juga sebagai bentuk negara yang mulai mengakui bahwa digital bukanlah ruang netral, melainkan ruang yang harus diatur, terutama terhadap anak-anak. 

Regulasi ini, kata dia, tidak akan bekerja jika diimplementasikan sebagai solusi tunggal. Karena, semua pihak sering terjebak pada pandangan bahwa dengan menetapkan batas usia masalah bisa selesai, padahal realitas di lapangan jauh lebih kompleks.

"Anak-anak bisa dengan mudah meminjam akun orang tua, memalsukan usia, atau berpindah ke platform lain yang tidak terawasi. Jika itu terjadi, maka kebijakan ini hanya akan menjadi administratif, bukan protektif," kata Darwati.

Terkait kondisi ini, lanjut dia, Aceh menjadi sangat penting, karena mempunyai kekuatan yang tidak selalu dimiliki daerah lain, di mana jejaring sosialnya masih hidup yaitu keluarga, gampong (desa), dayah (pesantren) dan otoritas moral keagamaan. Meski kekuatan ini belum sepenuhnya masuk dalam isu digital.

Perempuan yang akrab disapa Kak Dar ini menekankan, jika ingin kebijakan PP Tunas benar-benar berjalan, maka pendekatannya tidak bisa hanya dari atas (top-down), tetapi harus masuk dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

"Artinya, yang perlu kita lakukan bukan sekadar sosialisasi formal, tetapi mengubah cara masyarakat memahami risiko digital itu sendiri," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, untuk Aceh sendiri, Darwati mendorong orang tua harus menjadi aktor utama, bukan penonton kebijakan. Karena selama ini banyak orang tua merasa bahwa teknologi adalah wilayah anak, padahal justru di situlah mereka harus hadir, terutama di Aceh.

"Kita perlu mendorong kesadaran bahwa memberikan anak akses tanpa pendampingan sama saja dengan melepas mereka ke ruang publik tanpa perlindungan. Ini bukan soal melarang, tetapi soal menemani dan memahami," tegasnya.

Kemudian, ruang pendidikan juga harus berhenti netral terhadap isu digital, sekolah tidak bisa hanya fokus pada kurikulum akademik, sementara kehidupan digital anak berlangsung tanpa arah. 

Anak, perlu dibekali kemampuan untuk mengenali manipulasi, memahami risiko, dan menjaga dirinya di ruang digital. Karena tanpa itu, pembatasan hanya menunda masalah, bukan menyelesaikan.

Di Aceh, tambah dia, otoritas sosial seperti ulama dan komunitas lokal harus dilibatkan secara aktif. Karena nasihat dari tokoh agama seringkali lebih didengar ketimbang aturan formal. 

"Jika isu perlindungan anak di ruang digital ini menjadi bagian dari narasi keagamaan dan sosial, maka daya jangkaunya akan jauh lebih kuat dibandingkan sekadar regulasi pemerintah," katanya.

Ia kembali menegaskan mendukung penuh kebijakan ini karena arahnya benar. Tetapi tidak boleh berhenti begitu saja. Tantangannya adalah bagaimana memastikan peraturan ini hidup di tengah masyarakat, bukan hanya di atas kertas.

Karena pada akhirnya, perlindungan anak di era digital tidak bisa hanya diserahkan kepada negara, melainkan harus menjadi kesadaran kolektif. 

"Jika Aceh mampu menggerakkan keluarga, pendidikan, serta nilai-nilai sosialnya secara bersamaan, maka kita tidak hanya menjalankan kebijakan ini dengan baik, tetapi juga bisa menjadi contoh bagaimana perlindungan anak di ruang digital dijalankan secara nyata, bukan simbolik," pungkas Darwati A Gani.

Baca juga: Diskominsa Aceh-Diskominfo Jabar kerja sama kembangkan potensi daerah, begini penjelasannya



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026