Aceh Barat (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dalam kegiatan operasi wirawaspada karena kelebihan izin tinggal (overstay).

“Warga asing yang diamankan ini berinisial MLT, berkebangsaan Malaysia, berusia 62 tahun,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly di Meulaboh, Selasa.

Ia mengatakan, warga asing yang diamankan di sebuah lokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya melanggar izin tinggal di Indonesia yakni melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

“Dia overstay selama 237 hari,” kata Nicky menambahkan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Operasi Wirawaspada secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Indonesia bagian tindak lanjut arahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, yang disampaikan melalui teleconference pada Selasa, 7 April 2026. 

Ia mengatakan Operasi Wirawaspada ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengawasan keimigrasian serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum, khususnya
terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh mencakup Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Nagan Raya. 

Menurut dia  kegiatan pengawasan dilakukan secara profesional dan humanis dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan.

“Warga negara Malaysia yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Meulaboh atas dugaan pelanggaran keimigrasian berupa overstay,” katanya.

Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, berkomitmen melaksanakan pengawasan keimigrasian secara maksimal dan berkelanjutan serta menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
 



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026