Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyatakan polemik tunggakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ratusan buruh di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini telah tuntas, setelah pihak perusahaan melunasi semua kewajibannya kepada buruh.
“Seluruh kewajiban perusahaan kepada pekerjanya telah diselesaikan. Termasuk pembayaran denda lima persen karena telat bayar THR saat Hari Raya Idul Fitri lalu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Aceh Barat, Abdullah SS kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat.
Abdullah mengonfirmasi bahwa sisa pembayaran THR yang sempat tertunda dan dibayar secara cicil tersebut telah dilunasi sepenuhnya oleh pihak perusahaan.
"Alhamdulillah, penyelesaian THR yang diangkat cicilan kemarin sudah terbayar semua sekitar pertengahan April kemarin," ujarnya.
Baca juga: Disnaker Aceh Barat wajibkan perusahaan bayar denda 5 persen karena telat bayar THR 400 buruh
Selain pembayaran THR pokok, Abdullah juga menjelaskan status iuran BPJS Ketenagakerjaan para buruh. Ia menyebutkan bahwa kewajiban tersebut juga mulai berjalan normal kembali terhitung sejak bulan Mei ini.
Menanggapi keterlambatan pembayaran yang terjadi sebelumnya, dia menegaskan bahwa pihak perusahaan telah menjalankan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perusahaan diwajibkan membayar denda sebesar lima persen dari total THR yang tertunda.
"Sanksinya mereka diminta untuk membayar denda yang lima persen. Itu alhamdulillah sudah dilaksanakan, itu hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja," katanya menambahkan.
Mengingat dalam waktu dekat akan memasuki hari raya besar lainnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Aceh Barat agar tetap patuh pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya kesejahteraan pekerja, termasuk tradisi pemberian bantuan pangan menjelang hari raya, seperti pemberian daging kurban.
"Untuk ke depan, kami harapkan kepada seluruh perusahaan tolong ditaati peraturan tentang ketenagakerjaan. Mungkin jika ada pemberian daging (Meugang) untuk pekerja sebanyak satu kilogram, mohon dilaksanakan sebelum Hari Raya Kurban tahun ini," tutupnya.
Baca juga: THR Rp20,8 miliar untuk 4.749 ASN dan PPPK paruh waktu Nagan Raya sudah cair
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026