Meulaboh (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat kini terus melakukan upaya penertiban terkait adanya laporan masyarakat yang mendapatkan pungutan parkir di luar ketentuan.
“Masalah ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah guna mencari solusi terhadap keluhan masyarakat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Dodi Bima Saputra di Meulaboh, Kamis.
Dodi Bima Saputra mengatakan, kutipan parkir di Kabupaten Aceh Barat selama ini telah jelas diatur dalam Qanun tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam aturan tersebut, lanjutnya, dengan jelas disebutkan tarif parkir kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan lainnya.
Namun dalam pelaksanaan di lapangan, kata Dodi, permintaan pengaduan dari masyarakat yang mengaku mendapat kutipan biaya parkir yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan, Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat juga telah menanggapi setiap pengaduan masyarakat tentang pungutan parkir di luar ketentuan, dengan mendatangi juru parkir untuk dibina dan diberi arahan agar tidak melakukan kutipan di luar ketentuan.
Pihaknya juga mengklarifikasi kepada pihak ketiga sebagai pengelola parkir yang telah ditunjuk sebagai indikasi pungutan tarif di luar ketentuan tersebut.
Guna mengatasi masalah tersebut, kata Dodi Bima Saputra, diantar juga segera mengevaluasi lokasi-lokasi mana saja yang diduga terjadi pengutipan oleh pihak pengelola, baik berupa atribut maupun kelengkapan lainnya bagi para petugas parkir yang di tunjukan oleh pengelola.
“Apabila ada petugas parkir yang bertindak tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah tertuang dalam perjanjian, semuanya menjadi tanggung jawab pengelola taman,” kata Dodi.
Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, lanjutnya, juga akan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola parkir yang tidak bisa menyelesaikan kesepakatan yang telah ditandatangani.
“Setelah kita bina tidak berubah, maka oknum petugas parkir yang mengutip biaya parkir yang tidak sesuai qanun, maka kita sarankan kepada pihak pengelola parkir untuk dikeluarkan dari juru parkir,” kata Dodi.