Singkil (Antaranews Aceh) - Terdakwa Bahron Hasibuan, Sekdes Mandumpang, Kabupaten Aceh Singkil, divonis kurungan penjara selama 10 bulan, karena terbukti menggelapkan satu unit sepeda motor yang dikreditnya.
Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH dalam sidang lanjutan Pengadilan negeri Singkil, Selasa menyatakan, terdakwa diberi tenggang waktu sepekan untuk melakukan pembelaan dan segera selesaikan perdamaian bila ada niat baik sebelum diputuskan.
Terdakwa Bahron Hasibuan telah mencoba menggelapkan satu unit sepeda motor bernomor polisi BL 4077 RK dan Nomor mesin KB11E1047221 dengan motif pindah tangan sepeda motor yang dia beli dengan angsuran ke PT Federal International Finance (FIF) Group Pos Subulussalam.
Representative Head PT FIF Group Pos Subulussalam M Reza Pahlevi selama sidang berlangsung mengatakan, sebenarnya pengaduan yang dilakukan adalah bentuk ketegasan perusahaannya.
"Pihak kami telah memberikan dua opsi (pilihan), selama proses hukum berjalan untuk proses perdamaian yakni mengembalikan barang jaminan Fidusia yang diduga dipindah tangankan (gelapkan) ke orang lain atau lunasi hutang- hutangnya, maka tuntutan diselesaikan secara damai," ujarnya.
Sebelumnya, warga Desa Bulusema, Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil, Bahron Hasibuan, diduga telah melakukan tindak pidana pemberi fidusia.
Lantas Representative Head PT FIF Group Pos Subulussalam M Reza Pahlevi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Suro Polres Aceh Singkil pada 25 September 2017. Dengan surat tanda penerima laporan nomor: STPL/17/IX/2017/ACEH/RES ASING/SEK SURO.
Dalam surat laporan tersebut, Bahron dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemberi fidusia, dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain, atau melakukan penggelapan, terhadap sepeda motor yang menjadikan objek jaminan fidusia yang terjadi, 10 Mei 2017.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 Yo pasal 36 dari UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan pasal 372 dari KUHPidana.
Pihak FIF Group , Reza Pahlevi kepada wartawan menyebutkan, Bahron membeli sepeda motor Honda Sonic 150 cc dengan cara pembayaran kredit sekira Rp950 ribu per bulan.
Namun, kata Reza, memasuki bulan ke empat, Bahron tidak lagi membayar kredit bulanan hingga September 2017, dan tanpa ada itikad baik untuk mencicil.
"Malah pengakuan Bahron sepeda motor tersebut telah dialihkan sejak angsuran ke empat kepada orang lain," jelasnya.
"Kita laporkan lantaran konsumen kami telah menghilangkan objek jaminan fidusia, yakni sepeda motor yang dibeli secara kredit melalui FIF," terang Reza.