Redelong (Antaranews Aceh) - Sebanyak 15 kepala desa di Kabupaten Bener Meriah diberhentikan dari jabatannya dengan berbagai persoalan terkait dana desa sejak daerah itu dipimpin oleh Bupati Ahmadi.
"Untuk kepala kampung hati-hati mengelola dana desa, 9 bulan saya menjadi bupati sudah 15 kepala desa yang saya berhentikan," kata Ahmadi dihadapan warga Kecamatan Mesidah, akhir pekan lalu.
Dalam hal ini, Ahmadi, menegaskan agar setiap kepala kampung di daerah itu untuk tidak main-main dalam pengelolaan dana desa.
"Dana desa itu bukan uang nenek moyang kita, bukan uang bapaknya bupati, apa lagi uangnya bapak kepala kampung. Maka, dana desa adalah uang dari negara yang diperuntukan untuk kepentingan masyarakat dan kemaslahatan umat," ujar Ahmadi.
Dia menambahkan bahwa selaku bupati tidak akan memberikan perlindungan sekecil apapun kepada siapa saja aparat kampung yang nakal dalam pengelolaan dana desa.
"Akan tetapi saya akan lindungi aparat kampung dari terjangan badai sekecil apapun, kalau aparat kampung itu difitnah oleh masyarakat," ucapnya.
Di sisi lain, Ahmadi menjelaskan bahwa untuk tahun ini pemerintah daerah setempat telah membekali seluruh aparat kampung dengan Peraturan Bupati Tentang Pengalokasian Dana Desa, baik terkait perencanaan, penganggaran, dan pemanfaatannya.
"Istri reje (kepala) kampung sudah wajib bergaji. Ketua pemuda, karang taruna, semuannya sudah kita alokasikan di dalam peraturan bupati," tutur Ahmadi.
Hal itu menurutnya dilakukan agar para aparat kampung di daerah itu tidak lagi terjebak dan keliru dalam pengalokasian dana desa.
Ahmadi berharap dengan kebijakan tersebut kedepannya para aparat kampung akan semakin terhindar dari penyalahgunaan dana desa yang bisa berakibat pada jeratan hukum.
"Kalau keliru dalam penggunaannya, akibatnya jelas akan terjerat dengan hukum. Kita mencoba untuk berbenah, Insya Allah pengakuan dari Kepala Kantor BPM, untuk Bener Meriah itu Peraturan Bupati yang pertama yang mengatur secara menyeluruh untuk pengalokasian dana desa," tutur Ahmadi.