Banda Aceh, 28/1 (Antara) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan hingga kini belum ada lembaga pemantau yang mendaftar di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Hingga kini, belum ada lembaga yang mendaftar sebagai pemantau pemilu legislatif 9 April mendatang di Provinsi Aceh," kata Ketua Divisi Hubungan Antarlembaga KIP Aceh Roby Syah Putra di Banda Aceh, Selasa.
Ia mengatakan, biasanya lembaga pemantau ini mendaftar menjelang hari H pemilu. Namun begitu, pihak sudah membuka pendaftaran lembaga pemantau pemilu.
Roby Syah Putra menyebutkan, kendati belum ada yang mendaftar, beberapa lembaga pemantau lokal di Aceh sudah berkomunikasi dengan KIP. Mereka mengonsultasikan persyaratan ketika mendaftar nanti.
"Ada beberapa lembaga lokal yang sudah berkomunikasi dengan kami. Namun, lembaga itu masih sekadar bertanya seputar tugas penentuan dan belum menyatakan kapan mendaftar secara resmi sebagai pemantau pemilu di Aceh," kata dia.
Khusus untuk pemantau asing, Roby Syah Putra mengatakan pendaftarannya dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta. Syarat sebelum mendaftar, lembaga pemantau asing harus mengantongi rekomendasi Menteri Luar Negeri.
"Secara umum syarat mendaftar sebagai lembaga pemantau, baik lokal maupun asing, harus melampirkan profil organisasi serta jumlah personel yang terlibat," ujarnya.
"Selain itu, sebut dia, lembaga pemantau juga menyebutkan wilayah pemantauannya. Kalau di Aceh, misalnya, ada 23 kabupaten/kota, apakah seluruhnya dipantau atau hanya kabupaten/kota tertentu saja.
Roby Syah Putra juga menegaskan bahwa lembaga pemantau harus dengan jelas menyebutkan sumber dananya. Sebab, KPU maupun KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh tidak menyediakan dana untuk lembaga pemantau.
"Lembaga pemantau harus independen, wajib mematuhi undang-undang yang berlaku dan kode etik. Jika melanggar, maka dilarang memantau pemilu berikutnya dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Menyangkut dengan hasil pemantauan, Roby Syah Putra menegaskan bahwa laporan pemantauan wajib diserahkan kepada penyelenggara pemilu seperti KPU maupun KIP di Aceh.
"Selain itu, jika selama pemantauan ada ditemukan pelanggaran, lembaga pemantau pemilu yang terdaftar bisa menyampaikannya ke pengawas pemilu," kata Roby Syah Putra.


Editor : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026