Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan sebanyak 4.770 warga binaan yang tersebar di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di Provinsi Aceh terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 dan menyalurkan hak pilih mereka di Lapas.
"Jumlah warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 sebanyak 4.770 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa.
Ia mengatakan tidak semua warga binaan atau narapidana di Aceh terdaftar sebagai pemilih. Jumlah warga binaan dari seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) se Aceh mencapai 7.873 orang.
"Hampir sebagian besar warga binaan yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena nomor induk kependudukan mereka belum tercatat, sehingga mereka tidak bisa didaftarkan sebagai pemilih pada pemilu ini," kata Meurah Budiman.
Menyangkut tempat pemungutan suara atau TPS, Meurah Budiman mengatakan pihaknya sudah membentuk TPS khusus. TPS khusus ini tidak di semua lapas dan rutan, tergantung jumlah pemilihnya.
"Kalau pemilihnya sedikit didatangkan TPS dari desa setempat ke lapas. Sedangkan, jumlah pemilihnya banyak, dibuat TPS khusus dengan petugas KPPS dari petugas lapas atau rutan setempat," katanya.
Meurah Budiman mengatakan pihaknya juga sudah membentuk tim pemantau pelaksanaan pemungutan suara di lapas maupun rutan. Tim tersebut memantau dan memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan jujur dan adil tanpa ada intervensi.
"Kami terus mengingat petugas lapas maupun rutan serta aparat sipil negara di jajaran Kemenkumham Aceh untuk menjunjung tinggi netralitas pada pemilu," kata Meurah Budiman.
Baca juga: Lapas Banda Aceh siapkan dua TPS khusus pemilu