Terdakwa mantan rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darni M Daud (tengah) menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (30/1). Darni M Daud bersama dua rekannya didakwa melakukan tindak pidana korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh di Unsyiah sebesar Rp 3,6 miliar dari APBA 2009-2010. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ss/mes/14.
30/1/2014 13:0
Editor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.