Jakarta (Antaranews Aceh) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Miftahul Ulum (MU), staf di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Saya baru dapat 'update'. Selain 12 orang yang diperiksa tadi, memang sudah datang satu orang lagi, inisial MU masih dalam proses pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah sata konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.

Febri menyatakan lembaganya akan mendalami keterkaitan Miftahul dengan kasus tersebut.

"Nanti dilihat lebih lanjut dalam pemeriksaan ini keterkaitannya langsung atau tidak langsung dengan perkara dugaan suap terkait dengan bantuan Kemenpora ke KONI," ucap Febri.

Baca juga: KPK tetapkan 5 tersangka suap dana hibah Kemenpora

KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, diduga sebagai pemberi adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
 
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
 
Sebelumnya, KPK telah melakukan tangkap tangan pada Selasa (18/12) di Jakarta dan mengamankan total 12 orang.

Sebanyak 12 orang yang diamankan itu adalah Mulyana, Adhi Purnomo, Eko Triyanto, Ending Fuad Hamidy, Jhonny E Awuy, tiga orang pegawai Kemenpora, tiga orang pegawai KONI, dan seorang sopir.
 
Selain itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bungkusan plastik di kantor KONI sekitar Rp7 miliar.

Baca juga: Kemenpora lanjutkan program Sea Games-Olimpiade setelah OTT KPK

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.
 
"MUL diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam kesempatan sama.

Mulyana diduga sebelumnya telah menerima pemberian lainnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima uang sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.
 
"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar," ungkap Saut.
 
Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

"Namun diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah  itu sebagai akal akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut.
 
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu Rp3,4 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026