Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Sebanyak 18 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK yang bertugas menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden RI 2019 di Kota Banda Aceh dilantik. 
     
Pelantikan dilakukan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Indra Milwady di Balai Kota Banda Aceh, Rabu. Pelantikan ditandai dengan pembacaan fakta integritas sebagai penyelenggara pemilihan umum.
     
Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady mengatakan, belasan anggota PPK yang dilantik tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Pelantikan anggota PPK dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk Kota Banda Aceh.
     
"Mereka akan bertugas di sembilan PPK di Kota Banda Aceh. Sebelumnya, anggota PPK berjumlah tiga orang. Setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, maka jumlah anggota PPK menjadi lima orang," kata Indra Milwady.
     
Menurut Indra, lahirnya keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut setelah adanya gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019.
     
Berdasarkan undang-undang Pemilu 2019, jumlah anggota PPK hanya tiga orang. Padahal, pada pemilu sebelumnya anggota PPK lima orang. Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, maka jumlah anggota PPK kembali menjadi lima orang, kata Indra Milwady.
     
"Kepada anggota PPK yang dilantik ini, kami harapkan bisa bekerja sama dengan penyelenggara pemilu lainnya yang sebelumnya sudah bertugas," tambah Indra Milwady.
     
Terkait dengan rekrutmen anggota PPK tambahan tersebut, Indra Milwady mengatakan, rekrutmen dilakukan secara tertutup. KIP bekerja sama dengan sejumlah lembaga yang merekomendasikan sejumlah nama calon anggota PPK.
     
"Kami juga melibatkan tiga nama cadangan rekrutmen PPK sebelumnya. Kemudian terpilih tujuh nama untuk setiap kecamatan. Dari tujuh nama tersebut, terpilih dua nama sebagai anggota PPK dan lainnya sebagai cadang," pungkas Indra Milwady.

Pewarta: M Haris SA
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026