Jakarta (Antaranews Aceh) - Presiden Joko Widodo akan mengawasi atau memonitor kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Kalau saya urusannya mengawasi, memonitor agar masalah ini segera selesai," kata Presiden Jokowi usai peninjauan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Gedung BKPM Jakarta, Senin.
Kepala Negara menyebutkan setiap kasus memang harus ada bukti bukti awal yang komplit.
"Saya bagian ngejar-ngejar saja, harus cepat selesai, itu saja tugas saya," katanya.
Ia mengatakan pembentukan TGPF kasus Novel merupakan rekomendasi Komnas HAM yang keluar sekitar 21 Desember 2018.
"Itu rekomendasi dari Komnas HAM. Hati-hati, itu rekomendasi dari Komnas HAM kepada Polri agar dibentuk tim investigasi atau tim gabungan agar masalah itu cepat selesai yang terdiri dari KPK, Polri dan para pakar," katanya.
Sebelumnya 65 orang ditunjuk Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menangani kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.
Surat tugas yang ditandatangani Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 itu menyebutkan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF Novel Baswedan itu terdiri dari unsur Polri, KPK dan pakar.
TGPF terdiri dari Penanggung Jawab: Kapolri Jendral Tito Karnavian, Wakil Penanggung Jawab: Wakapolri Komisaris Jendral Ari Dono.
Bidang Asistensi: Kabareskrim Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto; Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Putut Eko Bayuseno; Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Tim: Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Idham Azis. Wakil Ketua: Kabiro Bareskrim Polda Metro, Brigadir Jenderal Nico Afinto
Analisis dan Evaluasi: Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadininggrat 46 personel Polri sebagai anggota tim.
Pakar terdiri dari mantan wakil pimpinan KPK dan guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai.
Pegiat HAM terdiri dari Ketua Setara Institut, Hendardi; Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti; mantan Komisioner Komnasham, Nur Kholis dan Ifdhal Kasim.
Unsur KPK yaitu Budi Agung Nugroro, Harun, Novrizal, Herda K, Tessa Mahardika.
Presiden awasi TGPF kasus Novel
Senin, 14 Januari 2019 21:22 WIB