Komisioner KIP/KPU Aceh Barat, Basri, di Meulaboh, Sabtu, mengatakan model A5 merupakan surat memilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam satu daerah dan dapat diperoleh dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Apabila tidak ada yang mengurus A5, maka kita tidak bisa memastikan napi dari luar daerah boleh memilih di TPS Aceh Barat. Sementara untuk napi berasal dari Aceh Barat, kami akan bantu dan disediakan oleh PPS di desa," katanya.
Hal itu menyikapi kesiapan pihaknya dalam memproses data pemilih untuk Pemilu 2019 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat yang tinggal di dalamnya 560 napi berasal dari beberapa kabupaten di Aceh.
Basri, menyampaikan, napi yang merupakan penduduk Aceh Barat hanya berjumlah 212 jiwa, semuanya diupayakan bisa ikut memilih pada 2 TPS yang disediakan nantinya dalam Lapas Kelas II B Meulaboh, namun selebihnya belum ada kepastian.
Jumlah tersebut kata dia, sebelumnya memang sudah ditetapkan masuk dalam daftar pemilih tambahan setelah dilakukan verifikasi pemutakhiran data terakhir dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP - 2) pada Desember 2018.
"Kalau di luar daerah, tidak mungkin PPS dari Aceh Barat ke sana. Maka itu, kita harapkan keluarga napi untuk membantu mengantarkan A.5 ke LP, kalau memang dari penyelenggara daerah mereka yang melaksanakan, mungkin lebih baik," sebutnya lagi.
Dalam Peraturan KPU membolehkan pemilih pindah memilih karena beberapa keadaan, seperti karena rawat inap di rumah sakit, tugas kerja atau belajar, menjadi tahanan lembaga pemasyarakatan, maupun karena faktor bencana alam.
Pada prinsipnya warga binaan memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia dalam menentukan pilihan pada hari pencoblosan 17 April 2019 mendatang, namun administrasi A.5 diserahkan paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan.
"Kalau keluarga napi tidak mengurus surat A.5 karena berasal dari luar daerah, maka napi tersebut tidak bisa memilih di TPS dalam LP Meulaboh, Aceh Barat. Jumlah napi di Meulaboh itu banyak, hanya sekitar 40 persen warga Aceh Barat," katanya.
Sesuai dengan data yang telah dirilis pihak penyelenggara di daerah setempat, jumlah pemilih untuk Pemilu Presiden Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRA dan DPRK, yang terhimpun dari 322 desa yang terbagi pada 628 TPS di 12 kecamatan daerah setempat.
Pewarta: AnwarEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.