Ketua Panwaslih Aceh Faizah di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, dengan pelatihan ini diharapkan para saksi memahami tugas, hak dan kewenangan saat pemungutan, penghitungan hingga rekapitulasi suara.
"Pelatihan saksi ini merupakan amanah undang-undang kepada Bawaslu. Untuk provinsi, kami melatih saksi dari calon anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Aceh," kata Faizah.
Pelatihan diikuti lebih dari 40 saksi dari 26 calon anggota DPD RI. Mereka diajarkan bagaimana tugas dan kewenangan sebagai saksi peserta pemilu.
Menurut Faizah, selain dilatih menjadi saksi, mereka juga dilatih menjadi pelatih saksi. Dengan harapan, mereka melatih saksi-saksi lainnya yang akan ditugaskan masing-masing calon anggota DPD RI peserta Pemilu 2019.
"Mereka ini nantinya dibiayai oleh calon anggota DPD RI yang bersangkutan. Panwaslih hanya melatih serta memberi buku saku saksi Pemilu 2019," kata Faizah.
Faizah menyebutkan, saksi peserta pemilu tugasnya mengawasi jalannya pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara. Saksi juga bisa memberikan keberatan jika ada proses tidak sesuai ketentuan.
"Kami berharap dengan pelatihan ini, pengetahuan para saksi terkait pemilu bisa lebih meningkat, sehingga sengketa pemilihan umum bisa diantisipasi sejak awal," pungkas Faizah.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.