Pelatihan diikuti 30 peserta penyembelih hewan di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar berlangsung di Aula Serbaguna Tgk H Abdullah Ujong Rimba, kompleks MPU Aceh di Aceh Besar, Kamis.
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Muhammad Daud Zamzamy mengatakan, syariat Islam mengatur ketentuan mematikan hewan sebelum dikonsumsi, yaitu dengan menyembelih. Penyembelihan dilakukan agar darah dalam tubuh hewan bisa keluar, sehingga tersisa daging saja.
"Penyembelihan dilakukan dengan memotong saluran napas, sehingga darah hewan keluar dengan lancar dan tersisa hanya daging. Daging tanpa darah menjadi makanan bersih dan sehat," kata Tgk H Muhammad Daud Zamzamy.
Tgk H Muhammad Daud Zamzamy yang akrab disapa Abu Daud menambahkan, hal paling penting untuk diperhatikan adalah kehalalan produk. Kehalalan ini berpengaruh pada kualitas ibadah. Dengan memakan makanan haram, menyebabkan ibadah akan ditolak Allah SWT.
"Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai wujud dari kontribusi ulama dalam menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi, khususnya tentang produk halal," ujar Abu Daud.
Sementara itu, Kepala Subbagian Komunikasi Publik Sekretariat MPU Aceh Rufaidah mengatakan, pelatihan bertujuan memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada penyembelih hewan guna menyediakan daging halal.
"Selain itu, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para penyembelih dalam menyembelih hewan yang higienis dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam," sebut Rufaidah
nya.
Materi pelatihan yang diberikan kepada peserta di antaranya menyangkut kesehatan hewan sebelum penyembelihan, sistem jaminan produk halal, serta penyembelihan hewan secara Islam.
Tidak hanya mendapatkan materi, pada akhir pelatihan para peserta juga langsung dibimbing cara menyembelih hewan secara hukum islam.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026