Banda Aceh (ANTARA) - Polres Aceh Besar memusnahkan sebanyak 110 kilogram (kg) lebih barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini telah mendapatkan kepastian hukum," kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Chairul Ikhsan saat melakukan pemusnahan, di Mapolres Aceh Besar, Kamis.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut yakni 1.005 batang ganja, satu bungkus ganja kering dengan total berat keseluruhan mencapai 110.068,5 gram (110 kg), serta sabu-sabu seberat 80,64 gram.
AKBP Chairul mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut dihancurkan menggunakan alat khusus yang memastikan zat berbahaya, sehingga tidak dapat disalahgunakan kembali.
"Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan instansi terkait guna memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat digunakan kembali," ujarnya.
Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, juga sebagai bentuk komitmen dan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, terutama dalam wilayah hukum Aceh Besar.
"Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba," demikian AKBP Chairul Ikhsan.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026