Meulaboh, Aceh (ANTARA) - Layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh sejak sepekan terakhir terganggu akibat pembaruan sistem perangkat lunak dari versi satu menjadi ke versi dua.
Akibatnya, masyarakat yang ingin mengurus pembuatan dokumen keimigrasian dari sejumlah kabupaten/kota di wilayah pantai barat selatan Aceh justru terkendala.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, gangguannya tidak hanya terjadi di Meulaboh, Aceh Barat saja. Akan tetapi di hampir seluruh kantor imigrasi yang ada di Indonesia," kata Imam Santoso, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh kepada Antara, Kamis (30/5) sore.
Pihaknya mengakui dampak dari pembaruan sistem dan perangkat tersebut, hanya sekitar 20 pemohon yang bisa dilayani pembuatan paspor setiap harinya, akibat adanya gangguan pada perangkat pembuatan paspor.
Biasanya, kantor imigrasi setempat mampu mengeluarkan paspor dengan jumlah diatas 20 paspor setiap dari dari setiap pemohon.
Bentuk gangguan yang dialami para pemohon tersebut meliputi gangguan sistem karena tidak bisa mendapatkan struk untuk melakukan pembayaran biaya paspor sesuai dengan aturan yang ada, serta sejumlah kendala teknis lainnya.
"Kami juga sudah melaporkan gangguan ini ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Kemenkumham Jakarta, semoga persoalan ini dapat segera teratasi," harapnya.
Imam Santoso belum bisa memastikan kapan pembaruan sistem dan perangkat pembuatan paspor tersebut normal, mengingat pembaruan dari versi satu ke versi dua memang harus dilakukan demi meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku, pungkasnya.