Meulaboh (ANTARA) - Sebanyak tujuh kejaksaan negeri yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Aceh mengusulkan zona integritas wilayah bebas korupsi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum kepada masyarakat di daerah.

Ada pun tujuh kejaksaan negeri yang sudah mengusulkan untuk dilakukan penilaian oleh Kemenpan RB diantaranya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Kota Lhokseumawe, Kota Banda Aceh, serta ditambah satu lagi Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, harus ada yang memulai zona wilayah bebas korupsi. Kita memulai jujur untuk pada diri sendiri untuk menghindari tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh, Irdam SH MH kepada Antara, Kamis di Nagan Raya.

Menurutnya, zona penerapan wilayah bebas korupsi, bersih melayani harus diterapkan di lembaga kejaksaan agar jaksa dapat memberikan pelayanan hukum yang baik bagi masyarakat.

Hal ini juga dilakukan agar di dalam lembaga Adhyaksa tersebut betul-betul bersih, tidak ada pungutan liar serta tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas.

"Kalau ada jaksa yang melanggar pasti saya tindak, sanksinya berat," tegas Irdam.

Namun, apabila dari tujuh kejaksaan negeri di Aceh berhasil melakukan penerapan zona bebas korupsi bersih melayani, maka dipastikan pimpinan kejari di kabupaten/kota akan mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat yang lebih tinggi dan mendapatkan promosi jabatan.

"Ke depan kita berharap lembaga kejaksaan di pimpin oleh orang-orang pilihan yang berprestasi, ini yang kita harapkan," harap Irdam.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026