"Atribut partai politik peserta pemilu ini ditertibkan karena dipasang di daerah yang tidak dibenarkan sehingga merusak keindahan kota," kata Kasatpol PP Kota Banda Aceh Ritasari Puji Astuti, di Banda Aceh, Rabu.
Adapun ratusan atribut kampanye partai politik peserta pemilu 9 April 2014 yang ditertibkan Satpol PP Banda Aceh itu yakni di Taman Sari, Taman Putro Phang dan Bundaran Simpang Limong.
Dijelaskannya, penertiban atribut kampanye tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Banda Aceh Nomor 8/2012 yang mengatur tentang imbauan larangan pemasangan spanduk/reklame di lokasi yang ditetapkan seperti Masjid Raya, taman kota dan hutan kota, serta gedung milik pemerintah lainnya.
Ia mengatakan ratusan atribut kampanye yang ditertibkan dari lokasi-lokasi yang dilarang tersebut disita Satpol PP Kota Banda Aceh dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk mengambil semua atribut tersebut.
Rita mengimbau seluruh partai politik peserta pemilu agar menjaga keindahan Kota Banda Aceh dengan tidak memasang atribut kampanye di tempat telarang dan juga tidak memasang spanduk di pohon.
Ia mengatakan sesuai dengan Perwal Kota Banda Aceh Nomor 7/2013 tentang Pemasangan Reklame, dilarang menempel atribut pada pagar tanaman dan dipaku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan.
Pihaknya berharap BUMN, LSM, dan dunia usaha serta parpol dapat mematuhi berbagai aturan yang berlaku dan menjaga kota tetap bersih, indah, nyaman, dan teratur sehingga upaya mewujudkan visi Kota Banda Aceh sebagai model kota madani dapat terwujud di masa mendatang.
Pewarta: Pewarta : Muhammad IfdhalEditor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.