Calang, Aceh (ANTARA) - Wakil Ketua sementara DPRK Aceh Jaya, Irwanto mendesak Kepala Kanwilkumham Aceh untuk mencopot Kepala Lapas Kelas III Calang terkait penangkapan salah satu napi binaan lapas tersebut pelisiran keluar.

"Kita mendesak Kepala Kanwilhumham Aceh untuk mengambil sikap tegas, dan juga melakukan pencopotan Kalapas Kelas III Calang, karena telah menyalahgunakan wewenang," ujar Irwanto, Kamis (22/8).

Ia juga meminta Kanwilkumham Aceh untuk melakukan pemeriksaan dan langsung turun ke Lapas Kelas III Calang untuk menelusuri siapa saja yang terlibat agar dalam kasus ini.

Baca juga: Penangkapan mantan Ketua DPRK Nagan Raya di luar penjara dilaporkan ke Jakarta

"Siapapun yang terlibat bisa mendapatkan sanksi atau bahkan melakukan pemecatan," pungkasnya.

Irwanto menilai adanya dugaan indikasi suap-menyuap untuk memuluskan proses berkeliarannya mantan Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan.

"Kita menduga kuat adanya indikasi pemulus dan pelicin sehingga Juragan bisa leluasa kelur Lapas, jadi permasalahan ini juga harus didalami," pungkasnya.

Baca juga: Jaksa: Ada indikasi korupsi terkait berkeliaran mantan Ketua DPRK Nagan Raya

Ia kembali menambahkan, jika Kanwilkumham Aceh perlu memberikan sanksi berat kepada para Kalapas atas keteledoran yang sangat fatal tersebut.

"Kalau ini dibiarkan semua orang nanti mau dipenjara, karena bisa keluar masuk, bisa keluar sendiri tanpa pengawalan dari petugas Lapas," imbuhnya.

Ketegasan seperti ini penting agar menjadi contoh bagi pejabat dan pegawai lainnya di jajaran pemasyarakatan.

Dengan tindakan tegas ini, ia berharap agar semua pejabat jajaran Pemasyarakatan tidak lagi bermain api dalam manjalankan tugasnya, dan menjaga LP sesuai dengan aturan perundang-undangan dan Standar prosedur oprasional yang telah ditetapkan di lingkungan Direktorat Pemasyarakatan.

Baca juga: Kalapas: Samsuardi izin keluar lapas karena menjenguk anak

Hal senada juga disampaikan oleh politisi muda Aceh Jaya, Nasri Saputra. Ia mengaku sangat menyesalkan terhadap adanya warga binaan yang bebas bekeliaran di luar Lapas yang berujung dengan penangkapan oleh Tim Gabungan Kejari Aceh Jaya bersama Kejari Nagan Raya.

Menurut Nasri, kejadian tersebut merupakan preseden buruk yang mengindikasikan adanya permainan di lingkup Lapas Calang selama ini.

"Ini sebuah preseden buruk, patut diduga adanya unsur permainan di lingkup Rutan Calang," ujar Nasri yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris PDA Aceh Jaya.

Baca juga: Kejaksaan masih lakukan penyelidikan terkait tertangkapnya Juragan

Nasri menyampaikan, alasan Kalapas Rutan Calang tidak ada yang mengetahui jika Juragan sedang berada di luar Lapas merupakan bentuk pembelaan yang tidak logis dan terkesan lempar batu sembunyi tangan.

Ia berharap, kasus serupa tidak terulang dan meminta Kemenkum HAM dan Kanwil Kemenkum HAM Aceh untuk segera mencopot Kepala Rutan Calang yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas sebagai tanggung jawabnya.

"Kami berharap kasus seperti ini tidak terulangi kembali, Kemenkum HAM dan Kanwil harus mencopot Kepala Rutan jika terbukti lalai dalam tanggung jawabnya," tutur Nasri

Pewarta: Arif Hidayat
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026