Calang, Aceh (ANTARA) - Pihak Kejakasaan Negeri Aceh Jaya masih melakukan penyelidikan terkait tertangkapnya terpidana Samsuardi alias Juragan di luar Lapas Calang.
"Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan lebih dalam baik pidana umum dan pidana korupsi dalam kasus ini," ujar Kajari Aceh Jaya, Candra Saptaji di ruang kerjanya di Calang, Selasa (20/8).
Juragan, mantan Ketua DPRK Nagan Raya, ditangkap pihak kejaksaan di Jalan Banda Aceh - Meulaboh (Aceh Barat) tepatnya di Desa Keude Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (20/8) pagi.
Baca juga: Jaksa cegat juragan di luar lapas
Ia menyampaikan bahwa untuk tipikor memang sedang didalami oleh pihaknya terkait pidana korupsi maupun pidana umum.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait KUHP-nya," tuturnya.
Pantauan Antara sejak ditangkap pada pukul 10.30 WIB, Juragan hingga pukul 16.00 WIB masih dilakukan pemeriksaan intensif di ruang Kasi Pidana Khusus Kejari Calang.