Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto (tengah), Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus penyeludupan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/1/2022). Tim gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polairud Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan rokok illegal merek "Nikken" yaitu produk Vietnam sebanyak 3,3 juta batang atau senilai Rp6,6 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3.5 miliar dan menangkap tiga orang tersangka berinisial R (48), SB (50) dan S (42) di perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad