Terdakwa kurir dua kilogram sabu, Masni alias Anis Binti M.Daud asal Aceh meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Selasa (31/10). JPU dalam dakwaannya menyatakan Masni diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak dua kilogram tanpa ijin dan atas perbuatannya terdakwa diancam hukuman mati. (ANTARA FOTO/ Aswaddy Hamid/aww/17)