Empat anggota di Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena mangkir selama bertugas (disersi).

Upacara pemecatan empat anggota polisi itu dipimpin Kapolres Banyuasin AKBP Dany Ardiantra Sianipar di halaman Polres Banyuasin, Senin.

“Mereka (polisi dipecat) meninggalkan tugas dengan tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari. Bahkan hal ini dilakukan secara berturut-turut," kata Dany Sianipar.

Empat anggota yang dipecat diantaranya Bripda Adji Wibowo, Brigadir Erwin Sapria, Briptu Pazlan dan Brigadir Epiadin.

Mereka telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a), PP No 1 tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat 1 huruf (g) Perkap NO 14 tahun 2011.

Sebelum pemecatan ini, Keempatnya diketahui lama tidak bertugas tanpa alasan yang jelas.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, alasannya banyak, bermacam-macam dan tak ada izin dari atasan. Tentu kami beri sanksi. Mungkin sudah bosan jadi polisi," kata dia.

Dalam upacara pemecatan itu, keempat anggota terlihat tidak hadir. Namun foto keempatnya dibawa oleh anggota pada saat Dany membacakan putusan PTDH.

Selain memecat keempat anggota, ada pula pemberian penghargaan sembilan anggota berprestasi. Mereka dianggap berjasa dalam ungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sembilan anggota berprestasi itu adalah Ipda Farizal, Aipda Hendra Putra, Bripka Zarudin, Bripka Suprino, Bripka Budiman, Bripka Kristantolarel, Bripka Bio Saspal, Brigadir Andy Setiawan dan dan Brigadir Aceng Zainal Arifin.

"Ada 4 kasus karhutla yang kami tangani dengan empat tersangka seperti Makarti, Tanjung Lago, Rambutan dan di Talang Kelapa. Ini udah menjadi atensi bersama Satgas karhutla," kata dia.
 

Pewarta: Dolly Rosana

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019