Politisi muda asal Kabupaten Aceh Jaya, Nasri Saputra menyesalkan sikap Komnas HAM yang memanggil Muzakir Manaf atau Mualem, mantan Panglima Perang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pasca 14 tahun perdamaian GAM - RI.

"Ada upaya kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh mantan GAM, dengan menggiring opini yang bahwa mantan Panglima GAM itu dipanggil Komnas HAM terkait pelanggaran HAM berat, sehingga publik khususnya masyarakat Aceh bisa dipengaruhi untuk krisis kepercayaan dan berpandangan tidak positif (negatif) serta tidak objektif lagi terhadap tokoh-tokoh Aceh yang berasal dari unsur mantan GAM," ujar Nasri Saputra melalui rilisnya kepada Antara di Calang, Selasa (8/10).

Nasri mengsinyalir adanya misi khusus yang dijalankan oleh pihak tertentu dengan mengangkat kembali isu pelanggaran HAM disaat konflik Aceh berkecamuk dulu.

Baca juga: Mualem ditanya terkait pelanggaran HAM berat di Bener Meriah

Padahal disebutkan Nasri, dalam nota kesepahaman dengan jelas disebutkan bahwa semua mantan GAM diberikan hak memperoleh Amnesti International.

Ia menduga Komnas HAM dengan sengaja untuk berpura-pura tidak memahami konteks perdamaian Aceh.

"Perdamaian terusik, dan yang mulai itu Jakarta (Pusat). Aceh tidak pernah mengusik pasca damai, Aceh tidak pernah melakukan tindakan makar pasca perjanjian, Aceh juga tidak pernah melakukan tindakan desintegrasi dan inskontitusi selama ini. Tapi kenapa Aceh terus dan terusan didiskriminalisasi?," tanya pria sapaan akrab Poen Che'k itu.

Baca juga: Partai Aceh minta pemerintah pusat komitmen terhadap MoU Helsinki

Nasri menyampaikan, dirinya bukan anti terhadap pengungkapan pelanggaran HAM di Aceh saat konflik dulu, namun jika benar-benar ingin mengungkapkan kekerasan dimasa lalu, ungkaplah dengan penuh keadilan.

"Saya merasa aneh dan janggal dengan pemanggilan Muzakir Manaf oleh Komnas HAM terkait pelanggaran HAM berat yang secara tiba-tiba pasca 14 tahun perdamaian. Harusnya Komnas HAM menjelaskan secara detail terkait pemanggilan Mualem dalam kapasitas apa, dan sebagai apa," jelasnya.

Sebelumnya Mualem dipanggil berdasarkan surat panggilan nomor 258/SP_Aceh/IX/2019 tanggal 23 September 2019.

Muzakir Manaf diminta untuk hadir pada Senin (7/10) ke Kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam Surat Komnas HAM itu disebutkan, Muzakir Manaf dipanggil dalam rangka penyelidikan proyutisia sesuai pasal 19 ayat 1 huruf d UU No 26 tahun 2000.

Surat tersebut ditanda tangani Ketua Tim Adhoc penyelidikan pelanggaran HAM berat di Provinsi Aceh, Khairul Anam.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019