Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Provinsi Aceh, hingga Sabtu (12/10) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Layang Objek Destinasi Tujuan Wisata (ODTW) Tuan Tapa, Tapak Tuan yang dikerjakan pada tahun 2017 lalu bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA).
Ada pun para tersangka yang sudah diamankan tersebut masing-masing pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) pada Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan berinisial AM, rekanan pelaksana kegiatan berinisial MN, serta pelaksana lapangan berinisial IM.
"Indikasi dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, sebesar Rp300.377.247, dari total nilai pagu pekerjaan sebesar Rp940 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Fajar Mufti MH didampingi Kasi Pidana Khusus Sutrisna SH kepada ANTARA, Sabtu di Meulaboh.
Menurutnya, proyek yang bersumber anggaran dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2017 lalu tersebut dimenangkan oleh sebuah perusahaan CV Gunung Pulai dengan nilai kontrak sebesar Rp921.190.000,-.
Dalam pelaksanaannya, kata Sutrisna, diduga proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan (master plan), diantaranya seperti adanya sejumlah item pekerjaan diubah sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan awal.
Kemudian adanya pekerjaan yang diduga dikerjakan tidak melalui mekanisme perubahan pekerjaan, serta sejumlah indikasi pelanggaran lainnya.
Dalam pelaksanaannya, pihak rekanan juga sudah melakukan penarikan uang sebanyak dua kali.
Namun hingga batas waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017, pekerjaan tersebut diduga tidak dapat diselesaikan seluruhnya sehingga Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan melakukan pemutusan kontrak pekerjaan pada bulan Desember 2017 lalu.
Hingga tahun 2019 ini, kata Sutrisna, proyek tersebut tidak dilakukan serah terima pekerjaan dan tidak ada laporan pertanggungjawaban kegiatan terkait penarikan anggaran sebesar 90 persen atau Rp829.071.000, dari nilai kontrak sebesar Rp921.120.000,-.
Ketiga tersangka tersebut juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan, pungkas Sutrisna.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Ada pun para tersangka yang sudah diamankan tersebut masing-masing pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) pada Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan berinisial AM, rekanan pelaksana kegiatan berinisial MN, serta pelaksana lapangan berinisial IM.
"Indikasi dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, sebesar Rp300.377.247, dari total nilai pagu pekerjaan sebesar Rp940 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Fajar Mufti MH didampingi Kasi Pidana Khusus Sutrisna SH kepada ANTARA, Sabtu di Meulaboh.
Menurutnya, proyek yang bersumber anggaran dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2017 lalu tersebut dimenangkan oleh sebuah perusahaan CV Gunung Pulai dengan nilai kontrak sebesar Rp921.190.000,-.
Dalam pelaksanaannya, kata Sutrisna, diduga proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan (master plan), diantaranya seperti adanya sejumlah item pekerjaan diubah sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan awal.
Kemudian adanya pekerjaan yang diduga dikerjakan tidak melalui mekanisme perubahan pekerjaan, serta sejumlah indikasi pelanggaran lainnya.
Dalam pelaksanaannya, pihak rekanan juga sudah melakukan penarikan uang sebanyak dua kali.
Namun hingga batas waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017, pekerjaan tersebut diduga tidak dapat diselesaikan seluruhnya sehingga Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan melakukan pemutusan kontrak pekerjaan pada bulan Desember 2017 lalu.
Hingga tahun 2019 ini, kata Sutrisna, proyek tersebut tidak dilakukan serah terima pekerjaan dan tidak ada laporan pertanggungjawaban kegiatan terkait penarikan anggaran sebesar 90 persen atau Rp829.071.000, dari nilai kontrak sebesar Rp921.120.000,-.
Ketiga tersangka tersebut juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan, pungkas Sutrisna.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019