Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang menangkap empat terduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu di tiga tempat terpisah.
Kepala BNN Kabupaten Aceh Tamiang AKBP Trisna Safari Yandi di Kuala Simpang, Ibu Kota Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu, mengatakan dari tangan para tersangka diamankan 4,9 gram sabu-sabu.
Baca juga: Polda Aceh tangkap wanita pemilik 15 kilogram sabu-sabu
"Keempat tersangka ditangkap di tiga tempat terpisah di Aceh Tamiang pada Jumat (18/10) sekitar pukul 23.30 WIB. Barang bukti 4,9 gram sabu-sabu, terdiri dua bungkus, masing-masing satu bungkus 2,5 gram dan satu lagi 2,4 gram," kata Trisna.
Keempat tersangka yakni T Riansyah bin T Amri (27), warga Desa Lunduh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Jufri Maulana bin Abu Bakar (27), warga Desa Teluk Kemiri, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Baca juga: Pengedar sabu ditangkap bersama belasan paket sabu di Aceh Utara
Kemudian Ardiansyah bin Abdullah (34), warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dan Jalaluddin bin M Yusuf (24), warga Desa Meurandeh, Kecamatan Manyak Panyed, Aceh Tamiang.
Penangkapan para tersangka pengguna narkoba tersebut berawal dari pengembangan penyelidikan petugas Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Aceh Tamiang yang menyebutkan ada dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar sabu-sabu di Aceh Besar
Dari informasi itu, petugas menuju desa tersebut dan melakukan penyergapan serta menangkap tersangka T Riansyah bin T Amri. Dari tangan tersangka T Riansyah, petugas mengamankan sebuah bungkusan berisi 2,5 gram sabu-sabu.
Dari pengembangan perkara, petugas BNN Kabupaten Aceh Tamiang menangkap tersangka Jufri Maulana bin Abu Bakar dan Ardiansyah bin Abdullah di Desa Bogak, Kecamatan Seruway.
"Dari pengembangan penangkapan tersebut, petugas menangkap tersangka Jalaluddin bin M Yusuf di Desa Meurandeh, Kecamatan Manyak Panyed, Aceh Tamiang, serta mengamankan 2,4 gram sabu-sabu dalam bungkusan plastik bening," kata Trisna.
Kini ke empat tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNNK Aceh Tamiang guna penyidikan lebih lanjut. Keempatnya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kepala BNN Kabupaten Aceh Tamiang AKBP Trisna Safari Yandi di Kuala Simpang, Ibu Kota Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu, mengatakan dari tangan para tersangka diamankan 4,9 gram sabu-sabu.
Baca juga: Polda Aceh tangkap wanita pemilik 15 kilogram sabu-sabu
"Keempat tersangka ditangkap di tiga tempat terpisah di Aceh Tamiang pada Jumat (18/10) sekitar pukul 23.30 WIB. Barang bukti 4,9 gram sabu-sabu, terdiri dua bungkus, masing-masing satu bungkus 2,5 gram dan satu lagi 2,4 gram," kata Trisna.
Keempat tersangka yakni T Riansyah bin T Amri (27), warga Desa Lunduh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Jufri Maulana bin Abu Bakar (27), warga Desa Teluk Kemiri, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Baca juga: Pengedar sabu ditangkap bersama belasan paket sabu di Aceh Utara
Kemudian Ardiansyah bin Abdullah (34), warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dan Jalaluddin bin M Yusuf (24), warga Desa Meurandeh, Kecamatan Manyak Panyed, Aceh Tamiang.
Penangkapan para tersangka pengguna narkoba tersebut berawal dari pengembangan penyelidikan petugas Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Aceh Tamiang yang menyebutkan ada dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar sabu-sabu di Aceh Besar
Dari informasi itu, petugas menuju desa tersebut dan melakukan penyergapan serta menangkap tersangka T Riansyah bin T Amri. Dari tangan tersangka T Riansyah, petugas mengamankan sebuah bungkusan berisi 2,5 gram sabu-sabu.
Dari pengembangan perkara, petugas BNN Kabupaten Aceh Tamiang menangkap tersangka Jufri Maulana bin Abu Bakar dan Ardiansyah bin Abdullah di Desa Bogak, Kecamatan Seruway.
"Dari pengembangan penangkapan tersebut, petugas menangkap tersangka Jalaluddin bin M Yusuf di Desa Meurandeh, Kecamatan Manyak Panyed, Aceh Tamiang, serta mengamankan 2,4 gram sabu-sabu dalam bungkusan plastik bening," kata Trisna.
Kini ke empat tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNNK Aceh Tamiang guna penyidikan lebih lanjut. Keempatnya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019