Seorang pria berinisial SB (37), yang diduga pengedar sabu di kawasan Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diciduk pihak kepolisian setempat dan turut diamankan belasan paket sabu dalam penangkapan itu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, di Lhoksukon Senin malam mengatakan, SB tercatat sebagai warga Kecamatan Baktiya Barat.

"SB ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (14/10), sekitar pukul 06.00 WIB," kata Ildani Ilyas menerangkan.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini, kata Ildani Ilyas, berupa sabu 13 paket yang dikemas dengan plastik bening dengan berat keseluruhannya 15,90 gram bruto.

Dijelaskan, penangkapan ini berawal saat sebelumnya personil Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi, bahwa tersangka diduga sering menyimpan dan menjual sabu-sabu.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah diintai, kemudian polisi langsung menangkap tersangka.

Dari SB, sambung Ildani Ilyas, Tim Opsnal menemukan barang bukti sabu- sabu tersebut, petugas juga memeriksa dan menggeledah rumah tempat tersangka berada saat itu.

"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Ildani Ilyas.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019