Seorang pria berinisial KH (31), penduduk Gampong (desa) Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, menusuk isterinya karena dituduh berselingkuh dengan orang lain pada Sabtu (16/11) malam.

Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, Senin, menjelaskan kejadian tersebut berawal cek cok mulut antara istri dengan suami.

"Suaminya menuduh istri telah berselingkuh, dan isterinya menegaskan tidak ada melakukan perselingkuhan. Sebaliknya korban menanyakan kepada suami kalau memang saya berselingkuh mana buktinya, kau sudah gila, kau sudah mabuk dengan sabu-sabu makanya kau tuduh aku selingkuh semua orang sudah tau kalau kau tukang nyabu," kata Abdullah menirukan dialog korban dengan suaminya.

Baca juga: Seorang anak meninggal dunia tertabrak L300 di Bener Meriah

"Tak lama berselang setelah mendengar jawaban itu korban dengan nada keras pelaku merasa geram dan jengkel,"ujar Abdullah.

"Tersangka melihat ada pisau di atas kulkas lalu mengambilnya dan menusuk korban ke arah perut sebanyak lima tusukan, tersangka merasa takut dan panik atas perbuatanya, Ia mencari kunci mobil lalu pergi meninggalkan korban,” ujar Abdullah.

Selanjutnya korban meminta tolong, dan datanglah tetangga. Warga langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit Graha Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis. 

Baca juga: Minibus Toyota hantam truk di Aceh Besar, seorang lansia meninggal dunia

Malam itu juga Tim Polsek Nurussalam turun ke lokasi guna melakukan olah TKP. Peristiwa penganiayaan berat itu sudah dalam penyelidikan pihak Kepolisian Polres Aceh Timur.

Selain telah mengamankan tersangka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah baju yang berlumuran darah milik Korban, satu buah pisau dapur (alat yang digunakan untuk menusuk korban).

"Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"pungkas Abdullah.

Baca juga: Seorang pemuda tewas dikeroyok, polisi buru pelakunya

 

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019