Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melimpahkan berkas kasus narkotika 25 kilogram yang menjerat empat tersangka ke kejaksaan negeri setempat.
Penyerahan berkas tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Ferdian Chandra setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan narkoba bernilai miliaran rupiah
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Ferdian Chandra di Lhokseumawe, Kamis mengatakan berkas tersebut diserahkan ke Kejari Lhokseumawe Rabu (20/11) sore.
Dikatakan, kasus narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram sudah memasuki tahap dua. Berkas kasus dan keempat tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fakrillah SH MH.
Baca juga: Empat terdakwa narkoba 53 kg dituntut hukuman mati
“Saat ini keempat tersangka telah dilimpahkan dan menjadi tahanan Kejaksaan untuk menjalani proses lanjutan di pengadilan,” katanya.
Ferdian menerangkan keempat tersangka tersebut ditangkap pada 21 Agustus 2019 di pantai timur Aceh oleh tim Satuan Tugas Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Satgas Patkor Kastima) bersama personil Polres Lhokseumawe dan TNI Lanal Lhokseumawe lantaran kedapatan membawa 59 ton bawang merah dan 25 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Penang, Malaysia.
“Mereka ditangkap saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari Penang, Malaysia. Adapun inisial tersangka yakni NK (50), NU (28 dan AS (38) warga Aceh Utara serta SA (44) warga Langsa,” sebut Ferdian.
Sementara barang bukti 59 ton dan 25 kilogram narkotika jenis sabu tersebut sudah dimusnahkan berjumlah 24,831 gram (24,8 kilogram) dan penyisihan barang bukti seberat 168,8 kilogram guna pemeriksaan.
Terkait perbuatannya mereka terancam dengan pidana seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Penyerahan berkas tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Ferdian Chandra setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan narkoba bernilai miliaran rupiah
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Ferdian Chandra di Lhokseumawe, Kamis mengatakan berkas tersebut diserahkan ke Kejari Lhokseumawe Rabu (20/11) sore.
Dikatakan, kasus narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram sudah memasuki tahap dua. Berkas kasus dan keempat tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fakrillah SH MH.
Baca juga: Empat terdakwa narkoba 53 kg dituntut hukuman mati
“Saat ini keempat tersangka telah dilimpahkan dan menjadi tahanan Kejaksaan untuk menjalani proses lanjutan di pengadilan,” katanya.
Ferdian menerangkan keempat tersangka tersebut ditangkap pada 21 Agustus 2019 di pantai timur Aceh oleh tim Satuan Tugas Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Satgas Patkor Kastima) bersama personil Polres Lhokseumawe dan TNI Lanal Lhokseumawe lantaran kedapatan membawa 59 ton bawang merah dan 25 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Penang, Malaysia.
“Mereka ditangkap saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari Penang, Malaysia. Adapun inisial tersangka yakni NK (50), NU (28 dan AS (38) warga Aceh Utara serta SA (44) warga Langsa,” sebut Ferdian.
Sementara barang bukti 59 ton dan 25 kilogram narkotika jenis sabu tersebut sudah dimusnahkan berjumlah 24,831 gram (24,8 kilogram) dan penyisihan barang bukti seberat 168,8 kilogram guna pemeriksaan.
Terkait perbuatannya mereka terancam dengan pidana seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019