Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan dua kilogram barang terlarang tersebut
"Pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan di dua lokasi yakni di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara dan Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Jumat.
Untuk pengungkapan pertama, kata AKBP Eko Hartanto, polisi menangkap BF (21) warga Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Bersama pelaku diamankan sabu-sabu seberat 1.028 gram dalam kemasan teh China di Desa Teupin Beulangan, Kecamatan Samudera.
"Dari hasil interogasi, BF mengaku barang haram tersebut didapatkan dari tersangka JC yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara," katanya.
Kemudian dalam kasus selanjutnya, kata AKBP Eko Hartanto, pihaknya menangkap dua terduga pengedar sabu-sabu yakni N (21) warga Lhokseumawe dan J (54) warga Kabupaten Bireuen. Keduanya ditangkap pada Selasa (1/3) di Desa Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"Penangkapan dilakukan polisi dengan menyamar sebagai pembeli. Saat itu di lokasi ada empat pelaku, namun dua lainnya berinisial D dan H berhasil melarikan diri," katanya.
Selain menangkap dua tersangka, kata dia, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seberat 1.024 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Jadi, jika barang haram ini berhasil dijual, maka tersangka diberikan keuntungan Rp15 juta," sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka kini mendekam dalam tahanan Mapolres Lhokseumawe dan diancam maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, sehingga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Dengan terungkapnya kasus ini, kita telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari pengaruh penyalahgunaan narkoba,"kata Kapolres Lhokseumawe.