Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara mempertanyakan kepada aparat penegak hukum Polres Lhokseumawe terkait pengusutan kasus penggelapan uang dana desa sebesar Rp325 juta pada tahun anggaran 2017.
"Kami mempertanyakan kasus penggelapan dana desa yang dilakukan oleh Plt Kepala Desa Matang Ulim Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun sudah beberapa bulan jalannya kasus ini tersangka belum juga ditangkap," kata Ketua YARA Aceh Utara Iskandar di Lhokseumawe, Rabu (27/11).
Baca juga: Bupati Aceh Barat ingatkan kepala desa hati-hati kelola dana desa
Dikatakannya, menurut keterangan masyarakat Matang Ulim, tersangka berkeliaran di Lhokseumawe dan juga masih aktif di kantor tempat tersangka bekerja, jika pun memang benar info tersebut, polisi harus segera mengambil tindakan menangkap tersangka.
"Meski adanya laporan dari warga, kami tetap menghormati proses hukum dan menunggu hasil penanganan dari pihak kepolisian, apalagi tersangka sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Baca juga: Gubernur bantah ada desa "siluman" di Aceh
Kemudian kata dia, pada Selasa (26/11), pihaknya juga sudah turun langsung ke lokasi untuk melihat gedung yang dibangun menggunakan dana desa pada tahun 2017 itu masih tersendat dan terbengkalai.
"Padahal masyarakat Matang Ulim sangat berharap gedung itu bisa segera digunakan sebagai sarana pembelajaran bagi masyarakat," ucap Iskandar.
Dikatakannya lagi, YARA juga meminta Pemkab Aceh Utara dan inspektorat untuk segera mencari solusi untuk permasalahan ini. Selain gedung tersebut, ada dua unit rumah duafa yang tak terealisasi.
Oleh karena itu, YARA juga meminta pihak kepolisian untuk serius mengusut tuntas kasus penggelapan yang telah merugikan negara.
"Dalam kasus tersebut, negara sudah dirugikan sekitar Rp300 juta lebih yang menggunakan anggaran APBG tahun 2017 senilai Rp865 juta itu. Semoga dengan di tangkapnya para begal uang negara tersebut dapat menjadi contoh untuk desa-desa yang lain di Aceh khususnya Aceh Utara," sebut Iskandar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Kami mempertanyakan kasus penggelapan dana desa yang dilakukan oleh Plt Kepala Desa Matang Ulim Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun sudah beberapa bulan jalannya kasus ini tersangka belum juga ditangkap," kata Ketua YARA Aceh Utara Iskandar di Lhokseumawe, Rabu (27/11).
Baca juga: Bupati Aceh Barat ingatkan kepala desa hati-hati kelola dana desa
Dikatakannya, menurut keterangan masyarakat Matang Ulim, tersangka berkeliaran di Lhokseumawe dan juga masih aktif di kantor tempat tersangka bekerja, jika pun memang benar info tersebut, polisi harus segera mengambil tindakan menangkap tersangka.
"Meski adanya laporan dari warga, kami tetap menghormati proses hukum dan menunggu hasil penanganan dari pihak kepolisian, apalagi tersangka sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Baca juga: Gubernur bantah ada desa "siluman" di Aceh
Kemudian kata dia, pada Selasa (26/11), pihaknya juga sudah turun langsung ke lokasi untuk melihat gedung yang dibangun menggunakan dana desa pada tahun 2017 itu masih tersendat dan terbengkalai.
"Padahal masyarakat Matang Ulim sangat berharap gedung itu bisa segera digunakan sebagai sarana pembelajaran bagi masyarakat," ucap Iskandar.
Dikatakannya lagi, YARA juga meminta Pemkab Aceh Utara dan inspektorat untuk segera mencari solusi untuk permasalahan ini. Selain gedung tersebut, ada dua unit rumah duafa yang tak terealisasi.
Oleh karena itu, YARA juga meminta pihak kepolisian untuk serius mengusut tuntas kasus penggelapan yang telah merugikan negara.
"Dalam kasus tersebut, negara sudah dirugikan sekitar Rp300 juta lebih yang menggunakan anggaran APBG tahun 2017 senilai Rp865 juta itu. Semoga dengan di tangkapnya para begal uang negara tersebut dapat menjadi contoh untuk desa-desa yang lain di Aceh khususnya Aceh Utara," sebut Iskandar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019