Bupati Aceh Jaya T Irfan Tb memerintahkan tim dari Inspektorat untuk menyelidiki penggunaan dana Desa Sayeung, Kecamatan Setia Bakti.
Penyelidikan tersebut dilakukan usai Bupati mendapat laporan bahwa geusyik (kades) setempat menggunakan dana desa untuk membuat terobosan jalan yang diperuntukkan kepada pengambilan batu galian C yang belum mengantongi izin.
Baca juga: Bupati Aceh Jaya hentikan pengambilan galian C ilegal
"Kita akan melihat penggunaan dana desa dirap dan rencana kerjanya masuk tidak, kenapa bisa lolos terhadap terobosan ini. Ini juga akan kita pertanyakan kepada tim seleksi dan verifikasi, karena ini tidak ada hubungan dengan proses kegiatan gampong,” kata Irfan Tb, Kamis (5/12).
Ia menambahkan meskipun jalan tersebut dibuat untuk omset desa ada pemasukan bagi desa namun galian C tersebut masih ilegal belum ada izin.
Baca juga: Bupati Aceh Jaya minta provinsi jangan cuma keluarkan izin galian C tanpa cek lokasi
"Oleh sebab itu kami akan perintahkan inspektorat untuk mengecek penggunaan dana desa tersebut,” kata Irfan Tb.
Geusyik Desa Sayeung Muhammad Abi saat dikonfirmasi Antara membenarkan bahwa pihaknya sudah membuat terobosan untuk jalan galian C.
"Buat terobosan belah gunung tersebut rencana untuk masyarakat ke sawah, kebun dan rencana untuk galian C," kata Muhammad Abi.
Ia membenarkan galian C tersebut belum berizin, namun pembukaan jalan tersebut untuk pembangunan BUMG, karena jalan desa yang beraspal tidak diizinkan oleh masyarakat.
"Untuk jalan tersebut belum berfungsi karena memakai dana tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp120 juta lebih,” kata Muhammad Abi.
Camat Setia Bakti AG Suhadi saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pada saat tim kecamatan ke desa tersebut tim BPK pernah menanyakan terkait terobosan gunung, namun pihaknya menyampaikan bahwa sebenarnya itu bukan tupoksi dan wewenang desa apalagi manfaat kepada masyarakat minim.
“Dari segi teknis tidak mungkin dilaksanakan dengan dana gampong dan manfaat juga tidak dirasakan langsung oleh masyarakat, namun karena menurut geusyik itu memang kesepakatan dari masyarakat banyak,” kata AG Suhadi.
Sementara itu Kepala Inspektorat Bahtiar saat dikonfirmasi menyampaikan jika sudah ada perintah pihaknya akan menulusuri penggunaan dana desa tersebut.
"Akan kita telusuri dan memanggil pihak desa untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Kita juga akan turun lapangan nanti melakukan pengecekan,” kata Baktiar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Penyelidikan tersebut dilakukan usai Bupati mendapat laporan bahwa geusyik (kades) setempat menggunakan dana desa untuk membuat terobosan jalan yang diperuntukkan kepada pengambilan batu galian C yang belum mengantongi izin.
Baca juga: Bupati Aceh Jaya hentikan pengambilan galian C ilegal
"Kita akan melihat penggunaan dana desa dirap dan rencana kerjanya masuk tidak, kenapa bisa lolos terhadap terobosan ini. Ini juga akan kita pertanyakan kepada tim seleksi dan verifikasi, karena ini tidak ada hubungan dengan proses kegiatan gampong,” kata Irfan Tb, Kamis (5/12).
Ia menambahkan meskipun jalan tersebut dibuat untuk omset desa ada pemasukan bagi desa namun galian C tersebut masih ilegal belum ada izin.
Baca juga: Bupati Aceh Jaya minta provinsi jangan cuma keluarkan izin galian C tanpa cek lokasi
"Oleh sebab itu kami akan perintahkan inspektorat untuk mengecek penggunaan dana desa tersebut,” kata Irfan Tb.
Geusyik Desa Sayeung Muhammad Abi saat dikonfirmasi Antara membenarkan bahwa pihaknya sudah membuat terobosan untuk jalan galian C.
"Buat terobosan belah gunung tersebut rencana untuk masyarakat ke sawah, kebun dan rencana untuk galian C," kata Muhammad Abi.
Ia membenarkan galian C tersebut belum berizin, namun pembukaan jalan tersebut untuk pembangunan BUMG, karena jalan desa yang beraspal tidak diizinkan oleh masyarakat.
"Untuk jalan tersebut belum berfungsi karena memakai dana tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp120 juta lebih,” kata Muhammad Abi.
Camat Setia Bakti AG Suhadi saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pada saat tim kecamatan ke desa tersebut tim BPK pernah menanyakan terkait terobosan gunung, namun pihaknya menyampaikan bahwa sebenarnya itu bukan tupoksi dan wewenang desa apalagi manfaat kepada masyarakat minim.
“Dari segi teknis tidak mungkin dilaksanakan dengan dana gampong dan manfaat juga tidak dirasakan langsung oleh masyarakat, namun karena menurut geusyik itu memang kesepakatan dari masyarakat banyak,” kata AG Suhadi.
Sementara itu Kepala Inspektorat Bahtiar saat dikonfirmasi menyampaikan jika sudah ada perintah pihaknya akan menulusuri penggunaan dana desa tersebut.
"Akan kita telusuri dan memanggil pihak desa untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Kita juga akan turun lapangan nanti melakukan pengecekan,” kata Baktiar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019